Pleidoi Hasto Kristiyanto Minta KPK Tangkap Harun Masiku: Agar Terang Pokok Perkara Ini
Kamis, 10 Juli 2025 - 13:09 WIB
loading...
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membacakan nota pembelaannya (pledoi) dalam sidang perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota Caleg DPR. Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membacakan nota pembelaannya ( pleidoi ) dalam sidang perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota Caleg DPR. Dalam pleidoinya, Hasto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap Harun Masiku.
Harun Masiku merupakan tersangka KPK dalam kasus itu. Menurut Hasto, dengan ditangkapnya Harun Masiku dapat membuat terang pokok perkara suap ini.
"Karena itulah, demi keadilan dan fairness, terdakwa di persidangan ini meminta KPK segera menangkap Harun Masiku agar menjadi terang pokok perkara suap tersebut," ucap Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Hasto Kristiyanto Tuding Ada Rekayasa Hukum, Desak Dakwaan Dibatalkan
Dalam pembacaan pledoi ini, Hasto juga mengungkap bahwa perkara ini merupakan perkara daur ulang untuk mengkriminalisasinya. Hal ini tak terlepas dari sikap-sikap kritis yang dilakukan Hasto atau PDIP.
Menurut Hasto, perkara ini mulai meluap kembali saat dirinya dan PDIP menunjukkan sikap penolakan atas kedatangan Timnas Israel pada Piala Dunia U-20 yang dihelat di Indonesia. Hal ini ditandai dengan masifnya pemberitaat terkait Harun Masiku.
"Hal ini nampak dari intensitas ancaman yang diiringi berbagai pemberitaan terkait dengan Harun Masiku, yang diawali pada April 2023 hanya terdapat 2 pemberitaan, pada bulan Agustus 2023 naik menjadi 2.226 pemberitaan di media sosial dan 48 di media online. Intensitas pemberitaan selanjutnya bergerak naik sesuai dengan sikap partai terhadap putusan MK/90/2023," ungkap Hasto.
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 sekaligus perintangan penyidikan kasus itu. Jaksa menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.
Harun Masiku merupakan tersangka KPK dalam kasus itu. Menurut Hasto, dengan ditangkapnya Harun Masiku dapat membuat terang pokok perkara suap ini.
"Karena itulah, demi keadilan dan fairness, terdakwa di persidangan ini meminta KPK segera menangkap Harun Masiku agar menjadi terang pokok perkara suap tersebut," ucap Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Hasto Kristiyanto Tuding Ada Rekayasa Hukum, Desak Dakwaan Dibatalkan
Dalam pembacaan pledoi ini, Hasto juga mengungkap bahwa perkara ini merupakan perkara daur ulang untuk mengkriminalisasinya. Hal ini tak terlepas dari sikap-sikap kritis yang dilakukan Hasto atau PDIP.
Menurut Hasto, perkara ini mulai meluap kembali saat dirinya dan PDIP menunjukkan sikap penolakan atas kedatangan Timnas Israel pada Piala Dunia U-20 yang dihelat di Indonesia. Hal ini ditandai dengan masifnya pemberitaat terkait Harun Masiku.
"Hal ini nampak dari intensitas ancaman yang diiringi berbagai pemberitaan terkait dengan Harun Masiku, yang diawali pada April 2023 hanya terdapat 2 pemberitaan, pada bulan Agustus 2023 naik menjadi 2.226 pemberitaan di media sosial dan 48 di media online. Intensitas pemberitaan selanjutnya bergerak naik sesuai dengan sikap partai terhadap putusan MK/90/2023," ungkap Hasto.
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 sekaligus perintangan penyidikan kasus itu. Jaksa menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.
(rca)
Lihat Juga :