Hasto Kristiyanto Tuding Ada Rekayasa Hukum, Desak Dakwaan Dibatalkan
Kamis, 10 Juli 2025 - 12:38 WIB
loading...
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan adanya rekayasa hukum dalam kasus yang menjerat dirinya. Foto/Dwinarto
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan adanya rekayasa hukum dalam kasus yang menjerat dirinya. Dalam pledoi yang ia bacakan di persidangan, Hasto mengungkapkan kebanggaannya sebagai anak bangsa dan menyoroti pentingnya keadilan serta supremasi hukum.
“Saya berdiri dengan semangat yang diwariskan oleh mereka yang tak pernah surut untuk kemuliaan bangsa dan negara, serta semangat untuk tidak tunduk pada ketidakadilan; untuk tidak menyerah pada hukum yang tunduk pada kekuasaan; dan untuk percaya bahwa hukum sejati adalah hukum yang berpihak kepada keadilan sosial dan martabat manusia,” tegas Hasto yang dijadikan terdakwa dalam sidang pembacaan pledoi atas kasus suap dan perintangan penyidikan perkara pergantian antarwaktu (PAW) eks caleg DPR RI Harun Masiku di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025)
Ia menuding proses hukum terhadapnya penuh tekanan politik, intimidasi, dan manipulasi alat bukti oleh penyidik KPK. “Semua ini bukanlah kebetulan. Di balik setiap kejadian, terdapat pola yang jelas, pola yang terus berulang! Saksi-saksi disandera dengan persoalan yang tak terhindarkan, diintimidasi dengan ancaman yang tak berperasaan, dan pada akhirnya, saksi memberikan keterangan baru, keterangan yang berbeda dari yang mereka sampaikan pada persidangan tahun 2020. Ini adalah ujian bagi keadilan, ujian bagi integritas kita semua,” katanya.
Baca juga: Hasto Ungkap Kriminalisasinya Tak Terlepas dari Penolakan Kedatangan Israel di Piala Dunia U-21
Hasto juga menyoroti kejanggalan alat bukti seperti chat WhatsApp. “Screen capture WhatsApp dari penyidik KPK tersebut adalah ‘WhatsApp sapu jagat’, ‘WhatsApp super sakti’, yang dimaksudkan untuk menyudutkan terdakwa, meskipun dari aspek substansi bertentangan dengan keterangan saksi Kusnadi, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri sendiri bahwa sumber dana suap berasal dari Harun Masiku,” jelasnya.
Ia menegaskan, “Tidak ada rekayasa yang sempurna. Sehebat apa pun upaya untuk menyembunyikan kebenaran, pada akhirnya kebenaran itu akan terungkap juga.”
Hasto meminta majelis hakim mengesampingkan dakwaan yang menurutnya penuh rekayasa, dan menegaskan pentingnya proses hukum yang adil. “Atas dasar hal tersebut keterangan baru tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti yang sah,” tegas Hasto dalam pledoinya.
“Saya berdiri dengan semangat yang diwariskan oleh mereka yang tak pernah surut untuk kemuliaan bangsa dan negara, serta semangat untuk tidak tunduk pada ketidakadilan; untuk tidak menyerah pada hukum yang tunduk pada kekuasaan; dan untuk percaya bahwa hukum sejati adalah hukum yang berpihak kepada keadilan sosial dan martabat manusia,” tegas Hasto yang dijadikan terdakwa dalam sidang pembacaan pledoi atas kasus suap dan perintangan penyidikan perkara pergantian antarwaktu (PAW) eks caleg DPR RI Harun Masiku di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025)
Ia menuding proses hukum terhadapnya penuh tekanan politik, intimidasi, dan manipulasi alat bukti oleh penyidik KPK. “Semua ini bukanlah kebetulan. Di balik setiap kejadian, terdapat pola yang jelas, pola yang terus berulang! Saksi-saksi disandera dengan persoalan yang tak terhindarkan, diintimidasi dengan ancaman yang tak berperasaan, dan pada akhirnya, saksi memberikan keterangan baru, keterangan yang berbeda dari yang mereka sampaikan pada persidangan tahun 2020. Ini adalah ujian bagi keadilan, ujian bagi integritas kita semua,” katanya.
Baca juga: Hasto Ungkap Kriminalisasinya Tak Terlepas dari Penolakan Kedatangan Israel di Piala Dunia U-21
Hasto juga menyoroti kejanggalan alat bukti seperti chat WhatsApp. “Screen capture WhatsApp dari penyidik KPK tersebut adalah ‘WhatsApp sapu jagat’, ‘WhatsApp super sakti’, yang dimaksudkan untuk menyudutkan terdakwa, meskipun dari aspek substansi bertentangan dengan keterangan saksi Kusnadi, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri sendiri bahwa sumber dana suap berasal dari Harun Masiku,” jelasnya.
Ia menegaskan, “Tidak ada rekayasa yang sempurna. Sehebat apa pun upaya untuk menyembunyikan kebenaran, pada akhirnya kebenaran itu akan terungkap juga.”
Hasto meminta majelis hakim mengesampingkan dakwaan yang menurutnya penuh rekayasa, dan menegaskan pentingnya proses hukum yang adil. “Atas dasar hal tersebut keterangan baru tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti yang sah,” tegas Hasto dalam pledoinya.
(rca)
Lihat Juga :