Tom Lembong Ungkap Kejanggalan Tuduhan Jaksa: Sudah tapi Belum, Iya tapi Enggak
Rabu, 09 Juli 2025 - 21:41 WIB
loading...
A
A
A
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang beas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom Lembong, Jumat (4/7/2025).
Untuk yang meringankan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong sebelumnya belum pernah tersandung pidana.
Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang beas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom Lembong, Jumat (4/7/2025).
Untuk yang meringankan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong sebelumnya belum pernah tersandung pidana.
(rca)
Lihat Juga :