MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Ketua F-PKB MPR Neng Eem: Ingat, UUD 1945 Adalah Konstitusi Tertinggi
Senin, 07 Juli 2025 - 17:12 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, dalam putusan MK dinyatakan pemilu nasional dan lokal digelar terpisah mulai 2029. Pemilu nasional untuk memilih Presiden - Wakil Presiden, DPR dan DPD akan dilaksanakan terlebih dahulu. Setelah jeda sekitar dua hingga dua setengah tahun atau sekitar 2031, baru dilanjutkan dengan pemilu lokal untuk memilih Anggota DPRD, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Baca juga: Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Lebih lanjut Neng Eem, yang juga Wakil Sekjen DPP PKB, mengatakan, bahwa salah satu tugas MPR adalah menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD 1945. Karena itu, saat ini Fraksi PKB MPR telah mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut.
“Saat ini Fraksi PKB MPR masih mendalami putusan MK yang dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945 ini, karena itu perlu ditindaklanjuti agar tidak terjadi krisis ketatanegaraan,” kata Eem.
Neng Eem berharap fraksi-fraksi di DPR sebagai lembaga legislatif yang berwenang membuat undang-undang bisa segera bertemu dan mengambil keputusan terhadap putusan MK tersebut.
Baca juga: Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Lebih lanjut Neng Eem, yang juga Wakil Sekjen DPP PKB, mengatakan, bahwa salah satu tugas MPR adalah menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD 1945. Karena itu, saat ini Fraksi PKB MPR telah mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut.
“Saat ini Fraksi PKB MPR masih mendalami putusan MK yang dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945 ini, karena itu perlu ditindaklanjuti agar tidak terjadi krisis ketatanegaraan,” kata Eem.
Neng Eem berharap fraksi-fraksi di DPR sebagai lembaga legislatif yang berwenang membuat undang-undang bisa segera bertemu dan mengambil keputusan terhadap putusan MK tersebut.
(rca)
Lihat Juga :