KMP Tanu Pratama Jaya Tenggelam, Anggota DPR Soroti Ketidaksesuaian Manifest dan ODOL
Senin, 07 Juli 2025 - 13:46 WIB
loading...
A
A
A
Alumnus Teknik Perkapalan ITS Surabaya ini, mendesak Menteri Perhubungan (Menhub) untuk segera merevisi regulasi tersebut dan mengembalikan sistem satu penumpang satu tiket guna memastikan keakuratan data manifest. Keakuratan manifest merupakan aspek vital dalam keselamatan pelayaran, khususnya saat proses evakuasi dan penanganan korban kecelakaan laut.
“Manifest itu nyawa. Jika datanya tidak valid, proses evakuasi bisa kacau dan keluarga korban diliputi ketidakpastian. Ini tidak boleh terus terjadi,” katanya.
Selain itu, Kapoksi Komisi VII DPR ini meminta Menteri Perhubungan segera mengambil langkah kebijakan terkait penyesuaian pentarifan. Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil perhitungan yang mengacu pada asumsi biaya 2019, perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) masih terjadi kekurangan sebesar 31,8%, yang dihitung bersama-sama antara Kemenhub, PT ASDP, Asosiasi Gapasdap, Asuransi Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra, Perwakilan Konsumen, serta diketahui oleh Kemenko Marvest.
“Kementerian Perhubungan harus menyikapi hal ini secara serius. Ketimpangan tarif tersebut berdampak pada ketidakmampuan operator dalam memenuhi standar keselamatan dan pelayanan,” katanya.
Selain itu, Bambang juga menyoroti persoalan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) sebagai faktor pemicu utama kecelakaan kapal penyeberangan. Dia mengusulkan penerapan tarif progresif dengan kelipatan tinggi bagi pelaku ODOL.
“Jika kendaraan ODOL tetap dibiarkan, maka risiko stabilitas kapal menjadi negatif hingga tenggelam akan terus menghantui. Pemerintah harus mengenakan tarif berkali-kali lipat bagi kendaraan yang melebihi batas dimensi dan beban. Ini cara paling rasional untuk mengendalikan muatan,” tegasnya.
“Manifest itu nyawa. Jika datanya tidak valid, proses evakuasi bisa kacau dan keluarga korban diliputi ketidakpastian. Ini tidak boleh terus terjadi,” katanya.
Selain itu, Kapoksi Komisi VII DPR ini meminta Menteri Perhubungan segera mengambil langkah kebijakan terkait penyesuaian pentarifan. Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil perhitungan yang mengacu pada asumsi biaya 2019, perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) masih terjadi kekurangan sebesar 31,8%, yang dihitung bersama-sama antara Kemenhub, PT ASDP, Asosiasi Gapasdap, Asuransi Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra, Perwakilan Konsumen, serta diketahui oleh Kemenko Marvest.
“Kementerian Perhubungan harus menyikapi hal ini secara serius. Ketimpangan tarif tersebut berdampak pada ketidakmampuan operator dalam memenuhi standar keselamatan dan pelayanan,” katanya.
Selain itu, Bambang juga menyoroti persoalan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) sebagai faktor pemicu utama kecelakaan kapal penyeberangan. Dia mengusulkan penerapan tarif progresif dengan kelipatan tinggi bagi pelaku ODOL.
“Jika kendaraan ODOL tetap dibiarkan, maka risiko stabilitas kapal menjadi negatif hingga tenggelam akan terus menghantui. Pemerintah harus mengenakan tarif berkali-kali lipat bagi kendaraan yang melebihi batas dimensi dan beban. Ini cara paling rasional untuk mengendalikan muatan,” tegasnya.
Lihat Juga :