Mahfud MD: Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Timbulkan Kerumitan Tata Hukum

Minggu, 06 Juli 2025 - 12:15 WIB
loading...
Mahfud MD: Putusan MK...
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Foto/Felldy
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Ia menilai putusan tersebut dapat menimbulkan kerumitan tata hukum.

Mahfud mengatakan bahwa putusan tersebut sebenarnya tidak ada yang masalah. Hanya saja, kata dia, yang menjadi persoalan ada pada pelaksanaan teknisnya.

"Yang isinya bahwa pemilihan lokal itu diselenggarakan 2 tahun atau 2,5 tahun paling lambat sesudah pemilihan tingkat nasional. Itu menjadi problem," kata Mahfud ditemui di Pos Bloc Jakarta, Minggu (6/7/2025).

Baca juga: MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Gus Jazil: Penjaga Konstitusi Nggak Usah Ngatur



Jika menunda pemilihan gubernur, bupati, wali kota 2,5 tahun, kata Mahfud, itu bisa diatasi dengan mengangkat penjabat. Sebab, hal itu sudah diatur dalam undang-undang.

"Tapi kalau DPRD itu enggak bisa. Pakai penjabat. Enggak ada penjabat DPRD. Nah itu kan jadi problem. Gimana ini ngaturnya, sehingga banyak partai yang menganggap MK ceroboh," ujarnya.

"Sehingga kita melihat bahwa apa yang dilakukan oleh MK ini memang menimbulkan masalah kerumitan tata hukum kita," tuturnya.

Kendati demikian, mantan Ketua MK itu menyebut bahwa persoalan tersebut sebenarnya ada jawabannya. Di dalam putusan tersebut mengatur masa transisi harus diatur dalam undang-undang baru.

"Itu supaya diatur oleh legislatif. Oleh pembentukan undang-undang. Masa transisi bagi DPRD dan bagi bupati, gubernur, supaya diatur. Artinya harus ada undang-undang baru. Kalau untuk presiden, DPRD itu jalan 2029," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Golkar Sebut Pemilu...
Golkar Sebut Pemilu 2029 Bisa Gunakan Sistem e-Voting asal Prasyarat Ini Dipenuhi
PDIP Sudah Siap, Ganjar...
PDIP Sudah Siap, Ganjar Minta Percepat Pembahasan RUU Pemilu
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
Rekomendasi
Oman dan Iran Bentuk...
Oman dan Iran Bentuk Kelompok Kerja Bersama untuk Bahas Pengelolaan Selat Hormuz
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Inilah Doa dan Cara...
Inilah Doa dan Cara Mengusap Anak Yatim di Hari Asyura
Berita Terkini
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Kelakar Prabowo soal...
Kelakar Prabowo soal Nama Panglima TNI dan Kapolri: Susah Diganti
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Prabowo Pakai Peci Karanji...
Prabowo Pakai Peci Karanji Hadiri Pekan Petani dan Nelayan di Gorontalo
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Pakar Nilai Penggeledahan...
Pakar Nilai Penggeledahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Aturan
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved