Podcast LSI Denny JA: Kepercayaan Publik kepada Kejagung Melampaui KPK dan Polri
Sabtu, 05 Juli 2025 - 19:20 WIB
loading...
A
A
A
Kasus itu merugikan negara lebih dari Rp8 triliun. Tak lama kemudian, kasus korupsi Duta Palma Rp78 triliun dan tambang timah Bangka Belitung hingga Rp271 triliun menjadi bukti konkret keberanian Kejaksaan dalam menyentuh elite penguasa.
“Tren ini menjadi semacam rehabilitasi moral terhadap lembaga yang dulunya berada di belakang bayang-bayang KPK. Kejaksaan menunjukkan institusi hukum bisa bangkit, selama punya kemauan, perlindungan politik, dan konsistensi,” ujarnya.
Apalagi kini, Kejagung mendapatkan dukungan struktural langsung dari Presiden Prabowo. Dalam beberapa konteks, Kejaksaan bahkan di-back-up oleh Polri dan TNI, memberi perlindungan baik secara teknis maupun politik.
Namun di balik geliat institusi, terdapat ironi pahit di mana penegakan hukum kini semakin ditentukan oleh tingkat viralitas sebuah kasus.
“Ini bukan lelucon, Jika kasus tidak trending di TikTok, tidak dikomentari para influencer, maka sering kali penanganannya lambat, bahkan mandek,” ungkap host Ade Bhondon.
Fenomena ini menciptakan istilah baru dalam lanskap hukum Indonesia No Viral, No Justice. Meski membuka ruang partisipasi publik melalui algoritma dan media sosial, kenyataan ini sekaligus membahayakan keadilan substansial. Karena jika hukum hanya bereaksi pada sensasi, bukan esensi, maka negara akan kehilangan wajahnya sebagai penjaga nilai universal.
“Tren ini menjadi semacam rehabilitasi moral terhadap lembaga yang dulunya berada di belakang bayang-bayang KPK. Kejaksaan menunjukkan institusi hukum bisa bangkit, selama punya kemauan, perlindungan politik, dan konsistensi,” ujarnya.
Apalagi kini, Kejagung mendapatkan dukungan struktural langsung dari Presiden Prabowo. Dalam beberapa konteks, Kejaksaan bahkan di-back-up oleh Polri dan TNI, memberi perlindungan baik secara teknis maupun politik.
Namun di balik geliat institusi, terdapat ironi pahit di mana penegakan hukum kini semakin ditentukan oleh tingkat viralitas sebuah kasus.
“Ini bukan lelucon, Jika kasus tidak trending di TikTok, tidak dikomentari para influencer, maka sering kali penanganannya lambat, bahkan mandek,” ungkap host Ade Bhondon.
Fenomena ini menciptakan istilah baru dalam lanskap hukum Indonesia No Viral, No Justice. Meski membuka ruang partisipasi publik melalui algoritma dan media sosial, kenyataan ini sekaligus membahayakan keadilan substansial. Karena jika hukum hanya bereaksi pada sensasi, bukan esensi, maka negara akan kehilangan wajahnya sebagai penjaga nilai universal.
Lihat Juga :