Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong akan Sampaikan Pleidoi pada 9 Juli
Sabtu, 05 Juli 2025 - 14:48 WIB
loading...
Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan membacakan pledoi pada 9 Juli 2025. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula. Tom Lembong berhak menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Hal tersebut kemudian disepakati pada Rabu, 9 Juli 2025.
Hal itu sebagaimana disampaikan, Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika terkait jadwal lanjutan sidang Tom Lembong.
Awalnya, Hakim Dennie menyebutkan sidang pembacaan pleidoi akan digelar pada 10 Juli 2025. Namun, karena satu dan lain hal, kubu Tom Lembong mengajukan pleidoi dibacakan Jumat.
Baca juga: Selain 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Juga Dituntut Bayar Denda Rp750 Juta
Merespons hal tersebut, Hakim Dennie menyatakan, terdapat batas penahanan terdakwa. Oleh karena itu, sidang pleidoi harus tidak bisa diundur. Terlebih, Jumat sudah dijadwalkan untuk pembacaan replik dari jaksa penuntut umum. "Kalau begitu kita usulkan Rabu saja," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
"Baik kalau begitu majelis mengabulkan untuk agenda pleidoi di hari Rabu, tanggal 9 Juli 2025," respons Hakim.
Kemudian, mereka pun bersepakat sidang akan digelar sekira pukul 14.00 WIB.
Baca juga: BREAKING NEWS, Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara terkait Kasus Impor Gula
Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun.
Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang beas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom Lembong, Jumat, 4 Juli 2025.
Untuk yang meringankan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong sebelumnya belum pernah tersandung pidana.
Hal itu sebagaimana disampaikan, Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika terkait jadwal lanjutan sidang Tom Lembong.
Awalnya, Hakim Dennie menyebutkan sidang pembacaan pleidoi akan digelar pada 10 Juli 2025. Namun, karena satu dan lain hal, kubu Tom Lembong mengajukan pleidoi dibacakan Jumat.
Baca juga: Selain 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Juga Dituntut Bayar Denda Rp750 Juta
Merespons hal tersebut, Hakim Dennie menyatakan, terdapat batas penahanan terdakwa. Oleh karena itu, sidang pleidoi harus tidak bisa diundur. Terlebih, Jumat sudah dijadwalkan untuk pembacaan replik dari jaksa penuntut umum. "Kalau begitu kita usulkan Rabu saja," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
"Baik kalau begitu majelis mengabulkan untuk agenda pleidoi di hari Rabu, tanggal 9 Juli 2025," respons Hakim.
Kemudian, mereka pun bersepakat sidang akan digelar sekira pukul 14.00 WIB.
Baca juga: BREAKING NEWS, Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara terkait Kasus Impor Gula
Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun.
Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang beas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom Lembong, Jumat, 4 Juli 2025.
Untuk yang meringankan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong sebelumnya belum pernah tersandung pidana.
(cip)
Lihat Juga :