Tom Lembong Disambut Teriakan Hidup Tom Lembong saat Masuki Ruang Sidang
Jum'at, 04 Juli 2025 - 14:54 WIB
loading...
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong alias Tom Lembong memasuki ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong alias Tom Lembong memasuki ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Ia memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang pembacaan surat tuntutan terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
Pantauan di lokasi, Tom Lembong memasuki ruang sidang sekitar pukul 14.18 WIB. Awalnya, ia melepas rompi dan borgol yang ia kenakan. Setelah itu, dengan didampingi istrinya, Franciska Wihardja, mereka berjalan menuju kursi pengunjung ruang sidang di barisan paling depan.
Pada kesempatan tersebut, beberapa pengunjung sidang berteriak menyebut nama Tom Lembong. "Hidup Tom Lembong," teriak salah satu pengunjung ruang sidang.
Baca juga: Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Kasus Importasi Gula Hari ini
Kemudian, beberapa pengunjung ruang sidang membalas teriakan tersebut dengan kata 'hidup'. Diketahui, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp.578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pantauan di lokasi, Tom Lembong memasuki ruang sidang sekitar pukul 14.18 WIB. Awalnya, ia melepas rompi dan borgol yang ia kenakan. Setelah itu, dengan didampingi istrinya, Franciska Wihardja, mereka berjalan menuju kursi pengunjung ruang sidang di barisan paling depan.
Pada kesempatan tersebut, beberapa pengunjung sidang berteriak menyebut nama Tom Lembong. "Hidup Tom Lembong," teriak salah satu pengunjung ruang sidang.
Baca juga: Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Kasus Importasi Gula Hari ini
Kemudian, beberapa pengunjung ruang sidang membalas teriakan tersebut dengan kata 'hidup'. Diketahui, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp.578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rca)
Lihat Juga :