Hukuman Setnov Disunat Menjadi 12,5 Tahun, Maqdir Ungkap Keterangan FBI Jadi Novum

Jum'at, 04 Juli 2025 - 12:40 WIB
loading...
Hukuman Setnov Disunat...
Hukuman Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) disunat Mahkamah Agung (MA) dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Hukuman Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) disunat Mahkamah Agung (MA) dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. Pengacara Maqdir Ismail mengungkapkan bukti baru atau novum dalam peninjauan kembali (PK) Setnov.

Maqdir mengatakan salah satu novum berupa keterangan agen Federal Bureau of Investigation ( FBI ). “Adanya keterangan agen FBI di pengadilan di Amerika terhadap perkara yang melibatkan istri dari Johanes Marlim dengan beberapa krediturnya, yang menerangkan bahwa tidak ada uang yang dikirim oleh Marlim dari Amerika kepada Pak Setnov,” kata Maqdir yang dikutip Jumat (4/7/2025).

Diketahui, PK kubu Setnov dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Akan hal itu, hukuman Setnov dikurangi 2,5 tahun.

Baca juga: MA Kabulkan PK Setya Novanto, Hukuman Jadi 12,5 Tahun Penjara



Selain itu, ada satu novum berupa transaksi keuangan yang melibatkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan mantan pemilik Toko Buku Gunung Agung, Made Oka Masagung terkait uang USD3,5 juta.

"Jadi transaksi yang mereka lakukan ini ada proses jual beli, yang jadi sehingga kalau lihat dari transaksi enggak ada kaitannya dgn Pak Novanto, tetapi ini dianggap terbukti," ujarnya.

"Nah ini dua hal yang kami sampaikan sebagai novum," sambungnya.

Lebih lanjut, Maqdir menyatakan seharusnya Mahkamah Agung (MA) membebaskan Setnov, alih-alih hanya memotong hukuman. Menurutnya, Setnov tidak bisa dikenakan delik merugikan keuangan negara sebagaimana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait pengadaan e-KTP.

"Kalau menurut hemat saya, seharusnya Pak Novanto itu dibebaskan dalam perkara ini," ucapnya.

Di sisi lain, Maqdir mempertanyakan lamanya PK tersebut diputus. Sebab, PK tersebut diajukan pada 2019 dan diputus pada 2025.

"Ini ada apa? Mengapa begitu lama? gitu loh, saya terus terang saya nggak tahu apa yg terjadi, apakah karena mereka memang menunggu kasus-kasus yang lain atau apa saya nggak tahu, tetapi ya ini cukup lama," tuturnya.

Sebelumnya, Hukuman mantan Ketua DPR Setyo Novanto disunat dari 15 menjadi 12 tahun enam bulan (12,5 tahun) terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. Sebab, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.

"KABUL.Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair enam bulan kurungan," tulis amar putusan pada laman kepaniteraan MA yang dilihat Rabu (2/7/2025).

Setnov juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar USD7,3 juta dan sudah membayar Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK. "Sisa UP Rp49.052.289.803,00 subsidair dua tahun penjara," tulis amar putusan.

Lebih dari itu, Setnov juga diberi hukuman tambahan berupa dicabut menduduki jabatan publik. "Selama dua tahun dan enam bulan terhitung sejak Terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," bunyi amar putusan.

Perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini diputus pada Rabu 4 Juni 2025, dengan susunan majelis, ketua Surya Jaya, anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono serta panitera pengganti Wendy Pratama Putra.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Bawa Bukti Putusan MK,...
Bawa Bukti Putusan MK, Mantan Pengacara Lukas Enembe Ajukan Peninjauan Kembali
Setya Novanto Kenang...
Setya Novanto Kenang Alex Noerdin: Beliau Mempunyai Visi Misi Luar Biasa terhadap Daerahnya
Dokter Tifa Ngaku Ilmu...
Dokter Tifa Ngaku Ilmu yang Digunakannya untuk Meneliti Ijazah Jokowi Diajarkan di CIA hingga FBI
Bahlil Tepis Isu Setnov...
Bahlil Tepis Isu Setnov Masuk Struktur Golkar
Sidang PK Nikita Mirzani,...
Sidang PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Menangis Minta Kliennya Dihadirkan
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
Rekomendasi
Rincian UKT Jalur Mandiri...
Rincian UKT Jalur Mandiri Unair 2026, Berapa Biaya Kuliah Prodi Pilihanmu?
Messi Pemersatu, Ronaldo...
Messi Pemersatu, Ronaldo Biang Masalah Portugal
Fosil Terlupakan selama...
Fosil Terlupakan selama 40 Tahun Ternyata Dinosaurus Pertama Antartika
Berita Terkini
KPK Tahan Bupati Kuansing...
KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Orang Lainnya terkait Suap Pengisian Jabatan
Presiden Belarus Lukashenko...
Presiden Belarus Lukashenko Tiba di Jakarta, Bertemu Prabowo Besok
Rustini Muhaimin Dorong...
Rustini Muhaimin Dorong Kemandirian Santri Lewat Pelatihan Menjahit
Alasan Calon Manajer...
Alasan Calon Manajer Kopdes Ikuti Latsarmil, Wamenhan: Latih Disiplin dan Kerja Sama
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
Kemhan Gandeng Kemenkes...
Kemhan Gandeng Kemenkes Investigasi Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved