Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno Laporkan Sekjen KOI ke Polda Metro
Kamis, 03 Juli 2025 - 20:05 WIB
loading...
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno melaporkan Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi (WMN) ke Polda Metro Jaya. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi (WMN) ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut, yakni dengan Nomor LP/B/2922/V/2025 POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Mei 2025.
Baca juga: Mantan Wakapolri Oegroseno: Masa Jabatan Kapolri Rata-rata 2,5 Tahun
“Pelapornya adalah saudara O (Oegroseno). Kemudian, terlapornya adalah saudara WMN,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Ade Ary menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik itu terjadi pada bulan Juni 2023 lalu. Saat itu, Oegroseno membuat suatu pernyataan di media sosial.
KOI kemudian meminta Oegroseno melakukan klarifikasi atas pernyataannya itu. Oegroseno pun sudah melakukan klarifikasi.
"Setelah itu, pada tanggal 12 Agustus 2023, korban mendapatkan undangan rapat khusus dugaan pelanggaran prinsip dan nilai olympism atau gerakan olimpiade yang ditandatangani oleh terlapor,” ujar Ade Ary.
Baca juga: Bareskrim Sebut Ijazah Jokowi Identik, Mantan Wakapolri: Harusnya yang Diteliti Tanda Tangan Rektor dan Dekan
“Namun, korban tidak datang karena korban sudah membuat klarifikasi tentang pernyataan korban pada media online,” sambung dia.
Selanjutnya pada 23 Agustus 2023, lanjut Ade Ary, muncul surat pemberhentian sementara Oegroseno sebagai Ketua PP Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonedia (PTMSI).
Oegroseno juga menerima surat pemberhentian tetap sebagai anggota KOI.
“Padahal, korban tidak pernah diberitahukan terkait pelanggaran prinsip dan nilai olymysm atau gerakan olimpiade yang dilakukan,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Oegroseno merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menambahkan, saat ini laporan tersebut masih diteliti. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut, yakni dengan Nomor LP/B/2922/V/2025 POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Mei 2025.
Baca juga: Mantan Wakapolri Oegroseno: Masa Jabatan Kapolri Rata-rata 2,5 Tahun
“Pelapornya adalah saudara O (Oegroseno). Kemudian, terlapornya adalah saudara WMN,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Ade Ary menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik itu terjadi pada bulan Juni 2023 lalu. Saat itu, Oegroseno membuat suatu pernyataan di media sosial.
KOI kemudian meminta Oegroseno melakukan klarifikasi atas pernyataannya itu. Oegroseno pun sudah melakukan klarifikasi.
"Setelah itu, pada tanggal 12 Agustus 2023, korban mendapatkan undangan rapat khusus dugaan pelanggaran prinsip dan nilai olympism atau gerakan olimpiade yang ditandatangani oleh terlapor,” ujar Ade Ary.
Baca juga: Bareskrim Sebut Ijazah Jokowi Identik, Mantan Wakapolri: Harusnya yang Diteliti Tanda Tangan Rektor dan Dekan
“Namun, korban tidak datang karena korban sudah membuat klarifikasi tentang pernyataan korban pada media online,” sambung dia.
Selanjutnya pada 23 Agustus 2023, lanjut Ade Ary, muncul surat pemberhentian sementara Oegroseno sebagai Ketua PP Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonedia (PTMSI).
Oegroseno juga menerima surat pemberhentian tetap sebagai anggota KOI.
“Padahal, korban tidak pernah diberitahukan terkait pelanggaran prinsip dan nilai olymysm atau gerakan olimpiade yang dilakukan,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Oegroseno merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menambahkan, saat ini laporan tersebut masih diteliti. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
(shf)
Lihat Juga :