Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Sita Pistol dan Uang Rp2,8 Miliar
Rabu, 02 Juli 2025 - 19:25 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting (TOP) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di PUPR Sumut dan di Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. Topan ditetapkan tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis 26 Juni 2025 malam.
Baca juga: Kepala Dinas PUPR Sumut dan 4 Tersangka Lain Langsung Pakai Rompi Tahanan KPK
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, TOP ditetapkan tersangka lantaran diduga memuluskan salah satu kontraktor untuk menggarap proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.
"KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.
(cip)
Lihat Juga :