Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ini Untungnya bagi Pemilih, Partai, dan Penyelenggara

Rabu, 02 Juli 2025 - 15:59 WIB
loading...
Pemilu Nasional dan...
Ilustrasi pemilu. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) memutuskan untuk memisah pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal. MK memutuskan agar pemilihan nasional DPR, DPD, dan Presiden-Wakil Presiden digelar secara berbarengan.

Sementara, pemilihan daerah yakni DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah ( pilkada ). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pilpres.

Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Baca juga: Dampak Pemilu Nasional-Pemilu Lokal Dipisah dan Cara Mengatasinya



Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro mengapresiasi putusan MK soal pemisahan pemilu lokal dengan pemilu nasional tersebut. “Karena arahan tersebut memberikan penguatan terhadap sendi-sendi kita berdemokrasi secara lebih lanjut,” kata Agung kepada SindoNews, Rabu (2/7/2025).

Dia pun mengungkapkan bahwa putusan MK tersebut menguntungkan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih, partai politik alias peserta pemilu, dan penyelenggara pemilu atau Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Dalam konteks pemilih diuntungkan karena pemilih memiliki keleluasaan sehingga lebih fokus dalam setiap agenda politik yang mengemuka,” katanya.

“Dalam konteks nasional mereka akan jeli lebih cermat memilih siapa capres cawapres terbaik termasuk dalam DPR RI siapa caleg DPR RI yang memang punya kapasitas yang bisa merepresentasikan aspirasi dan kebutuhan politik maupun hal lain yang nanti bisa mereka suarakan secara konsisten,” sambungnya.

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ini Untungnya bagi Pemilih, Partai, dan Penyelenggara


Baca juga: Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ahmad Irawan Anggap MK Terlalu Jauh Masuk Ranah Legislasi



Begitu juga dalam konteks pemilu lokal, kata Agung, pemilih diuntungkan karena tidak tercampur baur dengan agenda nasional seperti halnya 2024. “Mereka jadi lebih fokus melihat siapa caleg-caleg DPRD provinsi, kabupaten kota yang berkualitas termasuk para kepala daerah yang bisa menjawab tantangan dan aspirasi masyarakat setempat,” tuturnya.

Dia berpendapat, partai politik atau peserta pemilu sebenarnya juga diuntungkan dengan putusan MK tersebut karena mereka punya banyak waktu untuk memilih, merekrut, menyeleksi, dan mencalonkan para capres-cawapres, caleg DPR, DPRD provinsi/kabupaten/kota, hingga calon kepala daerah.

“Bagi penyelenggara juga diuntungkan karena beban penyelenggara jadi lebih berkurang, tidak ada lagi istilahnya KPPS wafat, sakit, keletihan, dan sejenisnya karena kita tidak mau satu nyawa pun terenggut gara-gara event elektoral ini. Jadi saya melihat untungnya lebih banyak,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Boni Hargens Apresiasi...
Boni Hargens Apresiasi Gagasan Resiprokalitas Kapolri
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Pembentukan DSI Dinilai...
Pembentukan DSI Dinilai Langkah Revolusioner Prabowo
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Rekomendasi
Danamon Gelar DIVE-Chapter...
Danamon Gelar DIVE-Chapter Youth, Kenalkan Perbankan ke Generasi Muda
Asabri Gandeng Bio Farma...
Asabri Gandeng Bio Farma Edukasi Kanker Serviks di Sespim Polri
Gelar Santunan Yatim...
Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa, PT Pegadaian CPS Pondok Aren Perkokoh Komitmen ESG
Berita Terkini
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved