Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ini Untungnya bagi Pemilih, Partai, dan Penyelenggara
Rabu, 02 Juli 2025 - 15:59 WIB
loading...
Ilustrasi pemilu. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) memutuskan untuk memisah pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal. MK memutuskan agar pemilihan nasional DPR, DPD, dan Presiden-Wakil Presiden digelar secara berbarengan.
Sementara, pemilihan daerah yakni DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah ( pilkada ). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pilpres.
Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Baca juga: Dampak Pemilu Nasional-Pemilu Lokal Dipisah dan Cara Mengatasinya
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro mengapresiasi putusan MK soal pemisahan pemilu lokal dengan pemilu nasional tersebut. “Karena arahan tersebut memberikan penguatan terhadap sendi-sendi kita berdemokrasi secara lebih lanjut,” kata Agung kepada SindoNews, Rabu (2/7/2025).
Dia pun mengungkapkan bahwa putusan MK tersebut menguntungkan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih, partai politik alias peserta pemilu, dan penyelenggara pemilu atau Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Dalam konteks pemilih diuntungkan karena pemilih memiliki keleluasaan sehingga lebih fokus dalam setiap agenda politik yang mengemuka,” katanya.
“Dalam konteks nasional mereka akan jeli lebih cermat memilih siapa capres cawapres terbaik termasuk dalam DPR RI siapa caleg DPR RI yang memang punya kapasitas yang bisa merepresentasikan aspirasi dan kebutuhan politik maupun hal lain yang nanti bisa mereka suarakan secara konsisten,” sambungnya.
![Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ini Untungnya bagi Pemilih, Partai, dan Penyelenggara]()
Baca juga: Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ahmad Irawan Anggap MK Terlalu Jauh Masuk Ranah Legislasi
Begitu juga dalam konteks pemilu lokal, kata Agung, pemilih diuntungkan karena tidak tercampur baur dengan agenda nasional seperti halnya 2024. “Mereka jadi lebih fokus melihat siapa caleg-caleg DPRD provinsi, kabupaten kota yang berkualitas termasuk para kepala daerah yang bisa menjawab tantangan dan aspirasi masyarakat setempat,” tuturnya.
Dia berpendapat, partai politik atau peserta pemilu sebenarnya juga diuntungkan dengan putusan MK tersebut karena mereka punya banyak waktu untuk memilih, merekrut, menyeleksi, dan mencalonkan para capres-cawapres, caleg DPR, DPRD provinsi/kabupaten/kota, hingga calon kepala daerah.
“Bagi penyelenggara juga diuntungkan karena beban penyelenggara jadi lebih berkurang, tidak ada lagi istilahnya KPPS wafat, sakit, keletihan, dan sejenisnya karena kita tidak mau satu nyawa pun terenggut gara-gara event elektoral ini. Jadi saya melihat untungnya lebih banyak,” pungkasnya.
Sementara, pemilihan daerah yakni DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah ( pilkada ). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pilpres.
Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Baca juga: Dampak Pemilu Nasional-Pemilu Lokal Dipisah dan Cara Mengatasinya
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro mengapresiasi putusan MK soal pemisahan pemilu lokal dengan pemilu nasional tersebut. “Karena arahan tersebut memberikan penguatan terhadap sendi-sendi kita berdemokrasi secara lebih lanjut,” kata Agung kepada SindoNews, Rabu (2/7/2025).
Dia pun mengungkapkan bahwa putusan MK tersebut menguntungkan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih, partai politik alias peserta pemilu, dan penyelenggara pemilu atau Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Dalam konteks pemilih diuntungkan karena pemilih memiliki keleluasaan sehingga lebih fokus dalam setiap agenda politik yang mengemuka,” katanya.
“Dalam konteks nasional mereka akan jeli lebih cermat memilih siapa capres cawapres terbaik termasuk dalam DPR RI siapa caleg DPR RI yang memang punya kapasitas yang bisa merepresentasikan aspirasi dan kebutuhan politik maupun hal lain yang nanti bisa mereka suarakan secara konsisten,” sambungnya.

Baca juga: Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ahmad Irawan Anggap MK Terlalu Jauh Masuk Ranah Legislasi
Begitu juga dalam konteks pemilu lokal, kata Agung, pemilih diuntungkan karena tidak tercampur baur dengan agenda nasional seperti halnya 2024. “Mereka jadi lebih fokus melihat siapa caleg-caleg DPRD provinsi, kabupaten kota yang berkualitas termasuk para kepala daerah yang bisa menjawab tantangan dan aspirasi masyarakat setempat,” tuturnya.
Dia berpendapat, partai politik atau peserta pemilu sebenarnya juga diuntungkan dengan putusan MK tersebut karena mereka punya banyak waktu untuk memilih, merekrut, menyeleksi, dan mencalonkan para capres-cawapres, caleg DPR, DPRD provinsi/kabupaten/kota, hingga calon kepala daerah.
“Bagi penyelenggara juga diuntungkan karena beban penyelenggara jadi lebih berkurang, tidak ada lagi istilahnya KPPS wafat, sakit, keletihan, dan sejenisnya karena kita tidak mau satu nyawa pun terenggut gara-gara event elektoral ini. Jadi saya melihat untungnya lebih banyak,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :