Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Demokrat Siapkan Sejumlah Opsi

Rabu, 02 Juli 2025 - 07:17 WIB
loading...
Pemilu Nasional dan...
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi menyampaikan, pihaknya tengah menyiapkan sejumlah opsi untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. Ilustrasi/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi menyampaikan, pihaknya tengah menyiapkan sejumlah opsi untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. Demokrat juga tengah menunggu pertemuan antarpartai dalam membahas putusan MK ini.

"Kalau Partai Demokrat sampai saat ini, kita harus siap dengan segala opsi. Jadi jika opsi ini memang harus dijalankan, maka langkah yang harus dilakukan adalah plan 1, 2, 3-nya sudah ada," kata Dede saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

Namun demikian, Dede mengaku belum bisa menyampaikan sejumlah opsi tersebut. Ia menjelaskan, opsi itu merupakan salah satu strategi partai yang bersifat rahasia

Baca Juga: Dampak Pemilu Nasional-Pemilu Lokal Dipisah dan Cara Mengatasinya

"Belum boleh saya sampaikan saat ini. Karena opsi itu adalah langkah yang kita lakukan jika keputusan akhirnya nanti ada beberapalah. Dan itu kan strategi tentu, itu strategi partai kami tentunya," ucap Dede.

Seiring dengan itu, Dede menyampaikan, Demokrat juga tengah menunggu pertemuan antarpartai dalam membahas putusan MK ini. Menurutnya, Demokrat harus punya opsi meski hasil kesepakatan partai berbeda. "Apa pun outputnya, hasilnya, kita juga harus punya opsi-opsi," ujarnya.



Sebelumnya, pekan lalu MK memutuskan untuk memisah pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. MK memutuskan agar pemilihan nasional yakni DPR, DPD, dan Presiden-Wakil Presiden digelar secara berbarengan.

Sementara, pemilihan daerah yakni DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pilpres.

Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Demokrat: Pemerintah...
Demokrat: Pemerintah Tidak Perlu Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol
Demokrat Serahkan Urusan...
Demokrat Serahkan Urusan Reshuffle Kabinet ke Presiden: Supaya Bisa Bekerja dengan Nyaman
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Partai Demokrat Ancam...
Partai Demokrat Ancam Gugat Trump Terkait Perang Iran
Perkuat Akar Rumput,...
Perkuat Akar Rumput, BMI Demokrat Gelar Muscab dan Pelantikan Serentak se-Tegal Raya
Rekomendasi
Kisah Syahla, Anak Driver...
Kisah Syahla, Anak Driver Ojol dan Penjual Nasi Lolos UGM lewat Jalur SNBP
Pesawat Tabrak Gedung...
Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi di China, 1 Jam Setelahnya Tampak Normal
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps. 6: Konflik Memuncak! Jaka Jual Aset Mertua, Rumah Tangga Mila di Ujung Tanduk
Berita Terkini
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Survei Puspoll Indonesia,...
Survei Puspoll Indonesia, Kepuasan Publik Atas Kinerja Presiden Prabowo Capai 64,8 Persen
Jokowi Minta Kader PSI...
Jokowi Minta Kader PSI Hidupkan Mesin Partai sampai Tingkat Desa
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Uya Kuya Jadi Ketua...
Uya Kuya Jadi Ketua DPW DKI Jakarta Gantikan Eko Patrio, PAN Ungkap Alasannya
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved