Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Demokrat Siapkan Sejumlah Opsi
Rabu, 02 Juli 2025 - 07:17 WIB
loading...
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi menyampaikan, pihaknya tengah menyiapkan sejumlah opsi untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. Ilustrasi/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi menyampaikan, pihaknya tengah menyiapkan sejumlah opsi untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. Demokrat juga tengah menunggu pertemuan antarpartai dalam membahas putusan MK ini.
"Kalau Partai Demokrat sampai saat ini, kita harus siap dengan segala opsi. Jadi jika opsi ini memang harus dijalankan, maka langkah yang harus dilakukan adalah plan 1, 2, 3-nya sudah ada," kata Dede saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Namun demikian, Dede mengaku belum bisa menyampaikan sejumlah opsi tersebut. Ia menjelaskan, opsi itu merupakan salah satu strategi partai yang bersifat rahasia
Baca Juga: Dampak Pemilu Nasional-Pemilu Lokal Dipisah dan Cara Mengatasinya
"Belum boleh saya sampaikan saat ini. Karena opsi itu adalah langkah yang kita lakukan jika keputusan akhirnya nanti ada beberapalah. Dan itu kan strategi tentu, itu strategi partai kami tentunya," ucap Dede.
Seiring dengan itu, Dede menyampaikan, Demokrat juga tengah menunggu pertemuan antarpartai dalam membahas putusan MK ini. Menurutnya, Demokrat harus punya opsi meski hasil kesepakatan partai berbeda. "Apa pun outputnya, hasilnya, kita juga harus punya opsi-opsi," ujarnya.
Sebelumnya, pekan lalu MK memutuskan untuk memisah pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. MK memutuskan agar pemilihan nasional yakni DPR, DPD, dan Presiden-Wakil Presiden digelar secara berbarengan.
Sementara, pemilihan daerah yakni DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pilpres.
Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
"Kalau Partai Demokrat sampai saat ini, kita harus siap dengan segala opsi. Jadi jika opsi ini memang harus dijalankan, maka langkah yang harus dilakukan adalah plan 1, 2, 3-nya sudah ada," kata Dede saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Namun demikian, Dede mengaku belum bisa menyampaikan sejumlah opsi tersebut. Ia menjelaskan, opsi itu merupakan salah satu strategi partai yang bersifat rahasia
Baca Juga: Dampak Pemilu Nasional-Pemilu Lokal Dipisah dan Cara Mengatasinya
"Belum boleh saya sampaikan saat ini. Karena opsi itu adalah langkah yang kita lakukan jika keputusan akhirnya nanti ada beberapalah. Dan itu kan strategi tentu, itu strategi partai kami tentunya," ucap Dede.
Seiring dengan itu, Dede menyampaikan, Demokrat juga tengah menunggu pertemuan antarpartai dalam membahas putusan MK ini. Menurutnya, Demokrat harus punya opsi meski hasil kesepakatan partai berbeda. "Apa pun outputnya, hasilnya, kita juga harus punya opsi-opsi," ujarnya.
Sebelumnya, pekan lalu MK memutuskan untuk memisah pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. MK memutuskan agar pemilihan nasional yakni DPR, DPD, dan Presiden-Wakil Presiden digelar secara berbarengan.
Sementara, pemilihan daerah yakni DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pilpres.
Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
(zik)
Lihat Juga :