Raker dengan Komisi X DPR Digelar Tertutup, Abdul Mu'ti: Banyak Hal Belum Bisa Disampaikan ke Publik
Selasa, 01 Juli 2025 - 22:22 WIB
loading...
A
A
A
Namun, DPR bersama pemerintah menginginkan agar informasi terkait pendidikan dasar dan menengah yang akan disampaikan ke publik merupakan informasi yang utuh. "Karena kalau sesuatu yang memang belum pasti kan lebih baik kita pastikan dulu. Sehingga yang sampai ke publik adalah informasi yang akurat dan juga memang layak diketahui masyarakat," ujarnya.
Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) membahas beberapa agenda penting, termasuk pemaparan anggaran hasil relaksasi APBN 2025, penyikapan atas putusan MK Nomor 3/PUU-XXI/2024 tentang pendidikan dasar tanpa dipungut biaya, dan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran 2026 dan Rencana Kerja Pemerintah 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI.
Anggota Komisi X DPR RI Nilam Sari Lawira mengungkapkan, anggaran pendidikan dasar dan menengah masih terlalu kecil dibandingkan dengan anggaran pendidikan pada kementerian/lembaga lainnya. Hal itu disampakan menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 soal sekolah swasta gratis.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa memungut biaya. Ketentuan ini berlaku baik untuk sekolah negeri maupun swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar.
"Alokasi anggarannya hanya Rp33,55 triliun untuk tahun anggaran 2025, yang jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan alokasi anggaran pendidikan pada kementerian/lembaga lainnya sebesar Rp104,47 triliun," kata anggota DPR RI dari Partai Nasdem itu seusai mengikuti Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Mu'ti, Selasa (1/7/2025).
Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) membahas beberapa agenda penting, termasuk pemaparan anggaran hasil relaksasi APBN 2025, penyikapan atas putusan MK Nomor 3/PUU-XXI/2024 tentang pendidikan dasar tanpa dipungut biaya, dan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran 2026 dan Rencana Kerja Pemerintah 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI.
Anggota Komisi X DPR RI Nilam Sari Lawira mengungkapkan, anggaran pendidikan dasar dan menengah masih terlalu kecil dibandingkan dengan anggaran pendidikan pada kementerian/lembaga lainnya. Hal itu disampakan menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 soal sekolah swasta gratis.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa memungut biaya. Ketentuan ini berlaku baik untuk sekolah negeri maupun swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar.
"Alokasi anggarannya hanya Rp33,55 triliun untuk tahun anggaran 2025, yang jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan alokasi anggaran pendidikan pada kementerian/lembaga lainnya sebesar Rp104,47 triliun," kata anggota DPR RI dari Partai Nasdem itu seusai mengikuti Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Mu'ti, Selasa (1/7/2025).
Lihat Juga :