Hakim MK Ingatkan Penerapan Pendidikan Dasar Gratis Tak Boleh Diskriminatif

Senin, 30 Juni 2025 - 16:03 WIB
loading...
Hakim MK Ingatkan Penerapan...
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menjadi pembicara pada Seminar Nasional PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025). Foto: Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengingatkan agar penerapan pendidikan dasar secara gratis tidak boleh dilakukan secara diskriminatif meskipun penerapannya dilakukan secara bertahap. Ini disampaikan Arief saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional PDIP bertajuk ''Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis Untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing' di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Dalam putusan MK, sifat pemenuhan pendidikan dasar dapat dilakukan secara bertahap di mana hal itu disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan negara. MK memberikan catatan dalam penerapannya agar tidak bersifat diskriminatif meskipun dilakukan secara bertahap.

Baca juga: Putusan MK Sekolah Gratis, Muhammadiyah: Jangan Mematikan Pendidikan Swasta!

"Karena itu, perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif dan afirmatif, tanpa memunculkan perlakuan yang bersifat diskriminatif," ungkapnya.

Yang patut diperhatikan melalui putusan ini MK menegaskan bahwa konsekuensi hukum dari pendidikan dasar yang tidak memungut biaya yakni harus dilakukan pergeseran paradigma fokus anggaran untuk pendidikan dasar baik negeri maupun swasta.

"Karena itu, dalam penggunaan anggaran baik APBN maupun APBD untuk alokasi pendidikan harusnya memprioritaskan anggaran pendidikan dasar. Inilah mandat konstitusional yang sangat penting yang harus menjadi rujukan ke depan bagi pemerintah maupun lembaga legislatif dalam menyusun APBN dan APBD," ujar Arief.

(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Bakti BCA Kembali Buka...
Bakti BCA Kembali Buka Teacher Tech Championship 2026
Siapkan Generasi Unggul,...
Siapkan Generasi Unggul, Yayasan Pendidikan Islam RUS Kudus Hadirkan SMP Internasional
Kapan KJP Juli 2026...
Kapan KJP Juli 2026 Cair? Simak Prediksi Jadwal Pencairan dan Nominal Bantuan
Rekomendasi
Thailand Week 2026 Kembali...
Thailand Week 2026 Kembali Digelar, Perkuat Pasar Bilateral
AQUA Sukses Redakan...
AQUA Sukses Redakan Dahaga Penonton yang Seru-seruan Bareng Idola di Musiczone Sarinah
Perempuan Indonesia...
Perempuan Indonesia 27 Tahun Jadi Sopir Bus di Jepang: Bagaimana Ia Lolos Seleksi Ketat Tokyu Bus?
Berita Terkini
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Aliansi Mahasiswa Menjawab...
Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak Penguatan Pasal 33 UUD 1945 Hadapi Tantangan Global
Dicap Penyusup oleh...
Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
UI Kembangkan RehatPod,...
UI Kembangkan RehatPod, Solusi Isi Ulang Energi bagi Masyarakat Urban
Demam Piala Dunia 2026:...
Demam Piala Dunia 2026: Ketika Indonesia Tetap Menjadi Juara di Tribun Dunia
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved