MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Dipisah, Ini Respons DPR, DPD, dan Perludem
Minggu, 29 Juni 2025 - 17:14 WIB
loading...
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) memutuskan pemilu nasional dan pemilu lokal digelar terpisah mulai 2029. Putusan MK tersebut direspons beragam berbagai kalangan, termasuk anggota DPR RI, anggota DPD RI, dan Perludem .
Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI Sarmuji menghormati putusan MK tersebut. "Ya, putusan MK itu final dan mengikat sifatnya, meskipun banyak orang masih bertanya-tanya kenapa MK memutuskan hal seperti itu. Tetapi apa pun itu, ya final dan mengikat," kata Sarmuji di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (28/6/2025).
Sarmuji menilai putusan tersebut tidak serta-merta menutup ruang bagi DPR untuk tetap merumuskan undang-undang baru selama tidak menyentuh objek perkara yang telah diputus oleh MK. Apakah, kata dia, DPR bersama pemerintah tengah merencanakan untuk melaksanakan perubahan atas undang-undang tentang kepemiluan.
Baca Juga: KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal
"Putusan MK itu adalah objek dari gugatan tersebut, itu tidak menghalangi DPR untuk membuat undang-undang yang mungkin saja bisa menyesuaikan dengan keputusan MK itu atau membuat UU yang relatif baru, poin-poin baru, asalkan tidak, bukan sesuatu yang menjadi objek gugatan MK kemarin," ujarnya.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Agustin Teras Narang mengapresiasi putusan tersebut. Konsekuensi putusan MK tersebut, keserentakan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan Presiden/Wakil Presiden (Pemilu nasional) akan dipisah dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
"Saya sangat mengapresiasi putusan ini, terlebih salah satu pertimbangan hukum dari putusan ini adalah bahwa praktik selama ini, dengan rentang waktu yang berdekatan dan ditambah dengan penggabungan pemilihan umum nasional maupun daerah, membuat isu masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional," kata Teras Narang.
Semangat untuk memperhatikan kepentingan daerah dalam putusan ini, kata dia, memberi angin segar pada terselenggaranya pemilihan kepala daerah yang lebih mendapat atensi dari masyarakat. Selain itu, juga memaksa partai politik, khususnya yang berkuasa dari pemilihan umum nasional untuk selalu menjaga jejak rekam kebijakannya. Dengan jarak waktu yang diberikan dari pemilihan umum nasional dan daerah, masyarakat telah diberi ruang untuk melakukan evaluasi atas kinerja mereka di pemerintahan pusat yang sedikit banyak akan berdampak pada konstelasi pemilihan pada tingkat daerah.
Mantan Gubernur Kalimantan Tengah itu menyebutkan, putusan MK tersebut akan membawa konsekuensi besar bagi perjalanan demokrasi kita. Termasuk dalam urusan anggaran hingga persiapan lainnya yang diperlukan oleh setiap partai politik. "Saya berharap, pemerintah bersama DPR RI dan DPD RI, segera melakukan kajian atas putusan ini dengan segala konsekuensinya."
Teras mengajak semua komponen bangsa untuk mengawal putusan yang final dan mengikat ini. Sembari menanti langkah politik pemerintah dan kekuatan partai politik yang juga punya agenda atas keberadaan undang-undang terkait. "Kiranya, apa pun yang dikerjakan, tidak mengabaikan kepentingan pembangunan daerah yang membutuhkan atensi kita semua, guna melaksanakan otonomi daerah yang seluas-luasnya dalam bingkai NKRI."
Peneliti senior Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M Pratama mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal telah mengakhiri diskursus pilkada tidak langsung. Sebab, kata dia, MK telah memegaskan bahwa pemilu lokal mencakup pilkada.
Hal itu diungkapkan Heroik saat memberikan materi di acara diskusi bertajuk "Dampak Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Pemilu, Pilkada dan Pemerintahan Daerah," secara daring, Sabtu (28/6/2025).
"Putusan MK (Nomor) 135 ini mengakhiri diskursus soal pilkada tidak langsung, karena MK secara tegas di dalamnya menyebutkan bahwa pemilu lokal itu adalah pemilu gubernur, bupati, wali kota, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota," tegas Heroik.
Kendati demikian, Heroik menilai, penting untuk mengawal putusan MK agar segera diimplementasikan dalam RUU Pemilu. Menurutnya, pemangku kebijakan perlu segera merevisi UU Pemilu. "Bisa dibayangkan kalau UU Pemilu ini tidak direvisi tahun ini, dan tahun depan tidak selesai, penataan soal skema rekrutmen penyelenggara pemilu itu akan berantakan di 2027," tegas Heroik.
Baca Juga: DPR Akan Kaji Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Berdasarkan hasil simulasi Perludem, kata Heroik, masa jabatan penyelenggara pemilu yang baru akan dimulai pada 2027. Dengan demikian, mereka dapat melakukan tahapan pemilu nasional maupun lokal.
"Sehingga kemudian nanti tidak akan ada himpitan tahapan. Jadi 2027 selesai dan mereka akan berakhir di 2032 pascapemilu lokal di 2031. Sehingga memang perlu segera mungkin dilakukan RUU Pemilu dengan menggabungkan paket UU Pemilu dan UU Pilkada di dalamnya," ujar Heroik.
Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (pemilu daerah atau lokal). Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai "Pemilu 5 (lima) kotak" tidak lagi berlaku.
Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat. Hal itu tertuang tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa hingga saat ini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan tanggal 26 Februari 2020. Kemudian, secara faktual pula, pembentuk undang-undang sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan pemilihan umum.
"Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional," tegas Wakil Ketua MK Saldi Isra, dikutip dari laman MK. Felldy Utama, Dzikry Subhanie, Achmad Al Fiqri
Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI Sarmuji menghormati putusan MK tersebut. "Ya, putusan MK itu final dan mengikat sifatnya, meskipun banyak orang masih bertanya-tanya kenapa MK memutuskan hal seperti itu. Tetapi apa pun itu, ya final dan mengikat," kata Sarmuji di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (28/6/2025).
Sarmuji menilai putusan tersebut tidak serta-merta menutup ruang bagi DPR untuk tetap merumuskan undang-undang baru selama tidak menyentuh objek perkara yang telah diputus oleh MK. Apakah, kata dia, DPR bersama pemerintah tengah merencanakan untuk melaksanakan perubahan atas undang-undang tentang kepemiluan.
Baca Juga: KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal
"Putusan MK itu adalah objek dari gugatan tersebut, itu tidak menghalangi DPR untuk membuat undang-undang yang mungkin saja bisa menyesuaikan dengan keputusan MK itu atau membuat UU yang relatif baru, poin-poin baru, asalkan tidak, bukan sesuatu yang menjadi objek gugatan MK kemarin," ujarnya.
Cegah Isu Pembangunan Daerah Tenggelam
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Agustin Teras Narang mengapresiasi putusan tersebut. Konsekuensi putusan MK tersebut, keserentakan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan Presiden/Wakil Presiden (Pemilu nasional) akan dipisah dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
"Saya sangat mengapresiasi putusan ini, terlebih salah satu pertimbangan hukum dari putusan ini adalah bahwa praktik selama ini, dengan rentang waktu yang berdekatan dan ditambah dengan penggabungan pemilihan umum nasional maupun daerah, membuat isu masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional," kata Teras Narang.
Semangat untuk memperhatikan kepentingan daerah dalam putusan ini, kata dia, memberi angin segar pada terselenggaranya pemilihan kepala daerah yang lebih mendapat atensi dari masyarakat. Selain itu, juga memaksa partai politik, khususnya yang berkuasa dari pemilihan umum nasional untuk selalu menjaga jejak rekam kebijakannya. Dengan jarak waktu yang diberikan dari pemilihan umum nasional dan daerah, masyarakat telah diberi ruang untuk melakukan evaluasi atas kinerja mereka di pemerintahan pusat yang sedikit banyak akan berdampak pada konstelasi pemilihan pada tingkat daerah.
Mantan Gubernur Kalimantan Tengah itu menyebutkan, putusan MK tersebut akan membawa konsekuensi besar bagi perjalanan demokrasi kita. Termasuk dalam urusan anggaran hingga persiapan lainnya yang diperlukan oleh setiap partai politik. "Saya berharap, pemerintah bersama DPR RI dan DPD RI, segera melakukan kajian atas putusan ini dengan segala konsekuensinya."
Teras mengajak semua komponen bangsa untuk mengawal putusan yang final dan mengikat ini. Sembari menanti langkah politik pemerintah dan kekuatan partai politik yang juga punya agenda atas keberadaan undang-undang terkait. "Kiranya, apa pun yang dikerjakan, tidak mengabaikan kepentingan pembangunan daerah yang membutuhkan atensi kita semua, guna melaksanakan otonomi daerah yang seluas-luasnya dalam bingkai NKRI."
Akhiri Diskursus Pilkada Tidak Langsung
Peneliti senior Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M Pratama mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal telah mengakhiri diskursus pilkada tidak langsung. Sebab, kata dia, MK telah memegaskan bahwa pemilu lokal mencakup pilkada.
Hal itu diungkapkan Heroik saat memberikan materi di acara diskusi bertajuk "Dampak Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Pemilu, Pilkada dan Pemerintahan Daerah," secara daring, Sabtu (28/6/2025).
"Putusan MK (Nomor) 135 ini mengakhiri diskursus soal pilkada tidak langsung, karena MK secara tegas di dalamnya menyebutkan bahwa pemilu lokal itu adalah pemilu gubernur, bupati, wali kota, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota," tegas Heroik.
Kendati demikian, Heroik menilai, penting untuk mengawal putusan MK agar segera diimplementasikan dalam RUU Pemilu. Menurutnya, pemangku kebijakan perlu segera merevisi UU Pemilu. "Bisa dibayangkan kalau UU Pemilu ini tidak direvisi tahun ini, dan tahun depan tidak selesai, penataan soal skema rekrutmen penyelenggara pemilu itu akan berantakan di 2027," tegas Heroik.
Baca Juga: DPR Akan Kaji Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Berdasarkan hasil simulasi Perludem, kata Heroik, masa jabatan penyelenggara pemilu yang baru akan dimulai pada 2027. Dengan demikian, mereka dapat melakukan tahapan pemilu nasional maupun lokal.
"Sehingga kemudian nanti tidak akan ada himpitan tahapan. Jadi 2027 selesai dan mereka akan berakhir di 2032 pascapemilu lokal di 2031. Sehingga memang perlu segera mungkin dilakukan RUU Pemilu dengan menggabungkan paket UU Pemilu dan UU Pilkada di dalamnya," ujar Heroik.
Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (pemilu daerah atau lokal). Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai "Pemilu 5 (lima) kotak" tidak lagi berlaku.
Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat. Hal itu tertuang tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa hingga saat ini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan tanggal 26 Februari 2020. Kemudian, secara faktual pula, pembentuk undang-undang sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan pemilihan umum.
"Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional," tegas Wakil Ketua MK Saldi Isra, dikutip dari laman MK. Felldy Utama, Dzikry Subhanie, Achmad Al Fiqri
(zik)
Lihat Juga :