Pakar Hukum: Kejagung Sudah Punya Alat Bukti di Kasus Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun
Minggu, 29 Juni 2025 - 17:03 WIB
loading...
A
A
A
Dengan melihat hal ini, Abdul Fickar mengatakan, bisa saja ada pihak lain yang akan ditersangkakan. Sebab, secara operasional pejabat-pejabat itu yang bertanggung jawab secara operasional.
“Seperti Nadiem sekarang ini lagi didengar (keterangannya)). Kan putusan akhir ada di dia (Nadiem, red). Penyidik akan melihat dapat apa dia (Nadiem) dalam putusannya. Tapi yang pasti, biar pun diduga para staf khusus yang bermain tapi di lapangan pejabat-pejabat pelaksana itu yang menjalankannya. Tinggal nanti dilihat apakah dalam keputusannya Nadiem mendapat sesuatu atau tidak,” paparnya.
Baca juga: Kejagung Panggil Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Abdul Fickar menuturkan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bisa saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek. Hal ini bisa dilakukan jika ditemukan bukti Nadiem mendapatkan sesuatu dari proyek pengadaan laptop tersebut.
“Bisa saja seperti itu (Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka, red) kalau ada bukti ia mendapatkan sesuatu dari keputusan pengadaan laptop chromebook. Kan korupsi itu kalau memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan merugikan keuangan negara,” ungkap Abdul Fickar.
“Seperti Nadiem sekarang ini lagi didengar (keterangannya)). Kan putusan akhir ada di dia (Nadiem, red). Penyidik akan melihat dapat apa dia (Nadiem) dalam putusannya. Tapi yang pasti, biar pun diduga para staf khusus yang bermain tapi di lapangan pejabat-pejabat pelaksana itu yang menjalankannya. Tinggal nanti dilihat apakah dalam keputusannya Nadiem mendapat sesuatu atau tidak,” paparnya.
Baca juga: Kejagung Panggil Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Abdul Fickar menuturkan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bisa saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek. Hal ini bisa dilakukan jika ditemukan bukti Nadiem mendapatkan sesuatu dari proyek pengadaan laptop tersebut.
“Bisa saja seperti itu (Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka, red) kalau ada bukti ia mendapatkan sesuatu dari keputusan pengadaan laptop chromebook. Kan korupsi itu kalau memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan merugikan keuangan negara,” ungkap Abdul Fickar.
Lihat Juga :