Bahlil Sebut Aturan Sumur Minyak Rakyat yang Dilegalkan Diumumkan pada 2 Juli
Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:03 WIB
loading...
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan regulasi terkait legalisasi sumur minyak rakyat akan diumumkan dalam waktu dekat. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan regulasi terkait legalisasi sumur minyak rakyat akan diumumkan beberapa hari ke depan.
Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melegalkan aktivitas pengeboran minyak oleh warga di sumur-sumur yang selama ini beroperasi secara ilegal.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri atau Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Baca juga: Ketum Golkar Bahlil Dipanggil Prabowo ke Hambalang, Ada Apa?
“Nanti tanggal 2 Juli saya akan umumkan,” kata Bahlil di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (28/6/2025).
Legalisasi tersebut, kata dia, hanya akan berlaku bagi sumur-sumur minyak rakyat yang memang sudah beroperasi. Di mana berdasarkan data pemerintah, produksi dari sumur-sumur minyak rakyat yang belum resmi itu bisa mencapai 15.000 hingga 20.000 barel per hari.
“Jadi yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi. Jangan salah dan dipelintir. Di media aku lihat udah banyak yang ‘menggoreng’ tuh,” ujarnya.
Ketua Umum DPP Partai Golkar itu mengungkap tujuan pemerintah memberlakukan kebijakan Legalisasi sumur minyak rakyat.
"Kalau tidak dikelola dengan baik, lingkungan, kasihan mereka juga dikejar-kejar oleh persoalan hukum, mereka kan saudara-saudara kita. Itu lah kemudian pemerintah membuat keputusan agar dalam rangka meningkatkan meningkatkan lifting juga dan sekaligus untuk menjaga lingkungan dan sekaligus membuka rakyat ini bisa kerjanya baik dan bena. Itu sebenarnya tujuannya," pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melegalkan aktivitas pengeboran minyak oleh warga di sumur-sumur yang selama ini beroperasi secara ilegal.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri atau Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Baca juga: Ketum Golkar Bahlil Dipanggil Prabowo ke Hambalang, Ada Apa?
“Nanti tanggal 2 Juli saya akan umumkan,” kata Bahlil di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (28/6/2025).
Legalisasi tersebut, kata dia, hanya akan berlaku bagi sumur-sumur minyak rakyat yang memang sudah beroperasi. Di mana berdasarkan data pemerintah, produksi dari sumur-sumur minyak rakyat yang belum resmi itu bisa mencapai 15.000 hingga 20.000 barel per hari.
“Jadi yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi. Jangan salah dan dipelintir. Di media aku lihat udah banyak yang ‘menggoreng’ tuh,” ujarnya.
Ketua Umum DPP Partai Golkar itu mengungkap tujuan pemerintah memberlakukan kebijakan Legalisasi sumur minyak rakyat.
"Kalau tidak dikelola dengan baik, lingkungan, kasihan mereka juga dikejar-kejar oleh persoalan hukum, mereka kan saudara-saudara kita. Itu lah kemudian pemerintah membuat keputusan agar dalam rangka meningkatkan meningkatkan lifting juga dan sekaligus untuk menjaga lingkungan dan sekaligus membuka rakyat ini bisa kerjanya baik dan bena. Itu sebenarnya tujuannya," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :