Beri Materi di Retret, Menteri Teuku Riefky Dorong Kepala Daerah Bentuk Dinas Ekonomi Kreatif
Rabu, 25 Juni 2025 - 19:56 WIB
loading...
A
A
A
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019, ekonomi kreatif didefinisikan sebagai perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan atau teknologi. Teuku Riefky juga menegaskan urgensi kelembagaan ekonomi kreatif di daerah supaya lebih fokus pengembangan potensi ekraf dan punya landasan yang kuat.
“Pedoman untuk dinas tersebut bisa berdiri secara mandiri atau gabungan dengan dinas yang sudah ada. Hal paling penting yaitu dinas tersebut bisa menjalankan fungsi strategis dalam menggerakkan ekonomi kreatif di daerah,” tuturnya.
Dia juga menekankan bahwa tiap subsektor ekonomi kreatif punya tantangan dan arah kebijakan. Kondisi ini menuntut pembentukan lembaga pengembangan dan pengelolaan kekayaan intelektual, serta kelembagaan ekonomi kreatif di tingkat provinsi untuk mencapai sasaran indikator prioritas nasional dengan rasio Produk Domestik Bruto (PDB) ekonomi kreatif mencapai 8,0-8,4%.
“Tujuan pendirian Dinas Ekraf di daerah tentu untuk membentuk ekosistem ekonomi kreatif yang terintegrasi, meningkatkan pendapatan daerah, dan serapan tenaga kerja berkualitas. Lebih dari itu, stabilitas kebijakan dan perencanaan lebih terarah dan berkontribusi pada transformasi ekonomi lokal untuk peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB),” jelasnya.
Lihat Juga :