Gelar Rakornas, Kemenag Pertegas Peran Baznas dan LAZ Kelola Zakat
Rabu, 25 Juni 2025 - 16:39 WIB
loading...
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Pengelolaan Zakat Tahun 2025 di Jakarta. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat transformasi kebijakan tata kelola lembaga zakat untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang berdampak. Hal itu dilakukan melalui sinergi antara Kemenag, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam upaya penanggulangan kemiskinan menuju Indonesia Emas 2045.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Kemenag) Abu Rokhmad mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan lembaga zakat. Ia memberi jargon dari kerja sama tersebut sebagai Trisula pengelolaan zakat nasional.
Baca juga: Kemenag Gandeng MA dan ATR/BPN Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah hingga Masjid
“Kolaborasi ini harus betul-betul menjadi Trisula. Artinya, jiwanya satu, napasnya satu, tidak ada perbedaan di antara sula-sula ini,” ujar Abu saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Pengelolaan Zakat Tahun 2025 di Jakarta, dikutip Rabu (25/6/2025).
Menurut Abu, peran masing-masing unsur Trisula telah diatur dalam Undang-Undang Zakat. Pemerintah bertanggung jawab atas aspek regulasi, pembinaan, dan pengawasan, sedangkan Baznas dan LAZ menjadi pelaksana penyaluran dana zakat kepada masyarakat.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Kemenag) Abu Rokhmad mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan lembaga zakat. Ia memberi jargon dari kerja sama tersebut sebagai Trisula pengelolaan zakat nasional.
Baca juga: Kemenag Gandeng MA dan ATR/BPN Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah hingga Masjid
“Kolaborasi ini harus betul-betul menjadi Trisula. Artinya, jiwanya satu, napasnya satu, tidak ada perbedaan di antara sula-sula ini,” ujar Abu saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Pengelolaan Zakat Tahun 2025 di Jakarta, dikutip Rabu (25/6/2025).
Menurut Abu, peran masing-masing unsur Trisula telah diatur dalam Undang-Undang Zakat. Pemerintah bertanggung jawab atas aspek regulasi, pembinaan, dan pengawasan, sedangkan Baznas dan LAZ menjadi pelaksana penyaluran dana zakat kepada masyarakat.
Lihat Juga :