Hari Ini Paulus Tannos Jalani Sidang Ekstradisi di Singapura
Senin, 23 Juni 2025 - 11:54 WIB
loading...
Tersangka kasus E-KTP Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi mulai hari ini, Senin (23/6/2025) di Singapura. Sidang berlangsung hingga Rabu (25/6/2025). Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus E-KTP Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi mulai hari ini, Senin (23/6/2025) di Singapura. Diketahui Paulus ditangkap di Singapura pada Januari 2025 oleh otoritas setempat atas permintaan pemerintah Indonesia.
"Pada hari ini, 23 Juni 2025, sidang ekstradisi untuk buronan kasus E-KTP, TJHIN THIAN PO alias Paulus Tannos akan mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square," kata Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/6/2025).
Baca juga: 2 Kali Paulus Tannos Ajukan Lepas Kewarganegaraan
Dia menambahkan kalau sidang ekstradisi ini akan berlangsung selama tiga hari atau berakhir pada Rabu (25/6/2025). Persidangan akan dipimpin oleh District Judge, Luke Tan.
Dalam persidangan, Jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura yang bertindak mewakili Pemerintah RI sebagai pemohon ekstradisi, wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi (formal extradition request) dari Pemerintah RI.
Paulus Tannos sebagai buronan alias subyek permintaan ekstradisi berhak pula mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya.
"Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subyek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan proses penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya," sambungnya.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Menkum Berharap Bisa Segera Lakukan Ekstradisi
Nantinya, bila Pengadilan menetapkan Paulus Tannos dapat diekstradisi, maka dia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada pemerintah Indonesia. Tannos masih memiliki 15 hari untuk mengajukan banding atas penetapan Pengadilan.
"Jika ia mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Namun, bila Tannos tidak mengajukan banding dalam jangka waktu dimaksud, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender)," ujarnya.
Suryo menyampaikan lama proses ekstradisi dapat bervariasi. Hal ini bergantung pada apakah buronan subyek permintaan ekstradisi menerima atau akan mengajukan banding pada tiap tahapan.
"Dalam hal buronan mengajukan banding, sehingga proses peradilan harus berjalan penuh, maka waktu yang diperlukan akan jauh lebih lama," lanjutnya.
"Pada hari ini, 23 Juni 2025, sidang ekstradisi untuk buronan kasus E-KTP, TJHIN THIAN PO alias Paulus Tannos akan mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square," kata Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/6/2025).
Baca juga: 2 Kali Paulus Tannos Ajukan Lepas Kewarganegaraan
Dia menambahkan kalau sidang ekstradisi ini akan berlangsung selama tiga hari atau berakhir pada Rabu (25/6/2025). Persidangan akan dipimpin oleh District Judge, Luke Tan.
Dalam persidangan, Jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura yang bertindak mewakili Pemerintah RI sebagai pemohon ekstradisi, wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi (formal extradition request) dari Pemerintah RI.
Paulus Tannos sebagai buronan alias subyek permintaan ekstradisi berhak pula mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya.
"Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subyek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan proses penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya," sambungnya.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Menkum Berharap Bisa Segera Lakukan Ekstradisi
Nantinya, bila Pengadilan menetapkan Paulus Tannos dapat diekstradisi, maka dia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada pemerintah Indonesia. Tannos masih memiliki 15 hari untuk mengajukan banding atas penetapan Pengadilan.
"Jika ia mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Namun, bila Tannos tidak mengajukan banding dalam jangka waktu dimaksud, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender)," ujarnya.
Suryo menyampaikan lama proses ekstradisi dapat bervariasi. Hal ini bergantung pada apakah buronan subyek permintaan ekstradisi menerima atau akan mengajukan banding pada tiap tahapan.
"Dalam hal buronan mengajukan banding, sehingga proses peradilan harus berjalan penuh, maka waktu yang diperlukan akan jauh lebih lama," lanjutnya.
(shf)
Lihat Juga :