Mendagri Tito Singgung Kasus Lucky Hakim di Depan 84 Kepala Daerah
Senin, 23 Juni 2025 - 11:28 WIB
loading...
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyinggung menyinggung kasus Bupati Indramayu Lucky Hakim yang liburan ke Jepang tanpa izin dari dirinya. Foto/Agi Ilman
A
A
A
SUMEDANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyinggung menyinggung kasus Bupati Indramayu Lucky Hakim yang liburan ke Jepang tanpa izin dari dirinya. Tito menyinggung kasus Lucky tersebut di hadapan 84 kepala daerah yang hadir pada retret gelombang II.
Akibat pelanggaran tersebut, Lucky dikenai sanksi menjalani magang selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tito mengingatkan para kepala daerah untuk memahami dan menaati tugas, hak, dan kewajiban mereka sebagai pejabat publik.
“Kenapa saya sampaikan ini, soalnya di retret pertama aja baru dimulai sudah ada yang melanggar,” kata Tito saat membuka kegiatan orientasi kepemimpinan kepala daerah dan wakil kepala daerah gelombang II di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (23/6/2025).
Baca juga: Jalani Sanksi Magang di Kemendagri, Ini Tugas Bupati Indramayu Lucky Hakim
Tito mengungkapkan, saat dikonfirmasi, Lucky mengira izin tidak diperlukan karena perjalanannya bertepatan dengan cuti bersama. Namun, Tito menegaskan bahwa perjalanan ke luar negeri tetap memerlukan izin dari Mendagri, terlepas dari status cuti. “Ya harus izin Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Tito juga menekankan bahwa tugas kepala daerah adalah tugas yang bersifat penuh waktu, karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat. Terlebih kepala daerah mempunyai tugas 24 jam, 7 hari dalam seminggu, dan 365 hari setahun. "Itu risiko kepala daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan bahwa pembekalan lebih rinci mengenai tugas, hak, dan kewajiban kepala daerah akan disampaikan oleh pejabat eselon I di Kemendagri. “Insyaallah tidak ada yang terlewat, tidak ada yang lupa minta izin kalau mau ke luar negeri pada saatnya nanti,” ungkapnya.
Akibat pelanggaran tersebut, Lucky dikenai sanksi menjalani magang selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tito mengingatkan para kepala daerah untuk memahami dan menaati tugas, hak, dan kewajiban mereka sebagai pejabat publik.
“Kenapa saya sampaikan ini, soalnya di retret pertama aja baru dimulai sudah ada yang melanggar,” kata Tito saat membuka kegiatan orientasi kepemimpinan kepala daerah dan wakil kepala daerah gelombang II di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (23/6/2025).
Baca juga: Jalani Sanksi Magang di Kemendagri, Ini Tugas Bupati Indramayu Lucky Hakim
Tito mengungkapkan, saat dikonfirmasi, Lucky mengira izin tidak diperlukan karena perjalanannya bertepatan dengan cuti bersama. Namun, Tito menegaskan bahwa perjalanan ke luar negeri tetap memerlukan izin dari Mendagri, terlepas dari status cuti. “Ya harus izin Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Tito juga menekankan bahwa tugas kepala daerah adalah tugas yang bersifat penuh waktu, karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat. Terlebih kepala daerah mempunyai tugas 24 jam, 7 hari dalam seminggu, dan 365 hari setahun. "Itu risiko kepala daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan bahwa pembekalan lebih rinci mengenai tugas, hak, dan kewajiban kepala daerah akan disampaikan oleh pejabat eselon I di Kemendagri. “Insyaallah tidak ada yang terlewat, tidak ada yang lupa minta izin kalau mau ke luar negeri pada saatnya nanti,” ungkapnya.
(rca)
Lihat Juga :