Iklan Jual Beli Pulau, Mulyanto PKS Minta Pemerintah Bertindak Tegas
Senin, 23 Juni 2025 - 10:01 WIB
loading...
Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS Mulyanto minta pemerintah menindak tegas semua pihak yang terkait dengan pemasangan iklan jual beli pulau kecil di wilayah Indonesia di situs jual beli pulau Private Islands Online. Foto/Private Islands Online
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) Mulyanto minta pemerintah menindak tegas semua pihak yang terkait dengan pemasangan iklan jual beli pulau kecil di wilayah Indonesia di situs jual beli pulau Private Islands Online. Mantan Anggota DPR Periode 2019-2024 ini minta pemerintah sungguh-sungguh menginformasikan kepada pihak terkait di luar negeri bahwa di Indonesia tidak dibenarkan jual beli pulau kecil kepada pihak asing.
"Jangankan pihak asing, WNI sekalipun pun harus memenuhi persyaratan yang ketat untuk dapat memperoleh izin dalam pengelolaan sebuah pulau kecil," kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya kepada SindoNews, Senin (23/5/2025).
Menurut Mulyanto, hal yang paling mengganggu dari iklan jual beli pulau kecil kepada pihak asing tersebut adalah soal muruah dan kedaulatan negara. "Terkesan pulau atau Tanah Air kita dapat seenaknya diperjualbelikan kepada pihak asing," tegas Mulyanto.
Baca juga: 5 Pulau Indonesia Dijual di Situs Asing, Salah Satunya Dihargai Rp2,67 Miliar
"Dulu kita merebutnya dari tangan para penjajah melalui perjuangan hidup-mati menggunakan bambu runcing," tambahnya.
Ketegasan sikap pemerintah ini sangat penting, sebab menurutnya iklan jual beli pulau-pulau kecil di Indonesia kepada pihak asing ini bukan kali pertama. Iklan seperti ini sudah yang kesekian kalinya sejak 2015 dan muncul dalam situs yang sama.
Sekarang dalam situs tersebut ditawarkan sepasang pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), yang jaraknya sekitar 200 mil laut dari Singapura. “Ini kan sangat strategis,” katanya.
Padahal, menurut Mulyanto, sudah sangat jelas, bahwa tidak boleh sejengkalpun tanah Indonesia apalagi sebuah pulau kecil dijual kepada pihak asing. Karena ini soal kedaulatan negara bukan soal ekonomi atau bisnis dan investasi.
"Pihak asing dilarang membeli dan memiliki pulau kecil di Indonesia. Paling tinggi hanya boleh berupa hak pakai dan hak sewa," tegasnya.
Dia menambahkan, kalau langkah ini tidak diambil pemerintah, maka kasus iklan jual beli pulau kecil ini akan terus berulang. Dikhawatirkan kasus kepemilikan pulau kecil terselubung oleh pihak asing melalui sewa dengan jangka waktu sangat panjang.
Diketahui, sebelum kasus jual beli pulau kecil di Kepulauan Anambas ini, tahun 2022, Kepulauan Widi di Maluku Utara dikabarkan bakal dilelang atau dijual di situs asing untuk real estate yang paling menarik di Asia.
Pada 2021, sebuah Pulau di Kawasan Desa Boneatiro, Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara ditawarkan di situs asing dengan harga murah. Pada tahun yang sama muncul kasus penjualan Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur.
Pulau Ajab di Bintan, Kepulauan Riau, pernah ditawarkan di situs jual-beli pulau. Bahkan pada 2019 muncul iklan di situs asing penjualan Pulau Dua Barat, di kawasan Kepulauan Seribu, Jakarta.
Sebelumnya, pada 2015, tiga pulau di Kepulauan Mentawai dikabarkan dijual di situs asing, yakni Pulau Makaroni, Pulau Siloinak, dan Pulau Kandui.
"Jangankan pihak asing, WNI sekalipun pun harus memenuhi persyaratan yang ketat untuk dapat memperoleh izin dalam pengelolaan sebuah pulau kecil," kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya kepada SindoNews, Senin (23/5/2025).
Menurut Mulyanto, hal yang paling mengganggu dari iklan jual beli pulau kecil kepada pihak asing tersebut adalah soal muruah dan kedaulatan negara. "Terkesan pulau atau Tanah Air kita dapat seenaknya diperjualbelikan kepada pihak asing," tegas Mulyanto.
Baca juga: 5 Pulau Indonesia Dijual di Situs Asing, Salah Satunya Dihargai Rp2,67 Miliar
"Dulu kita merebutnya dari tangan para penjajah melalui perjuangan hidup-mati menggunakan bambu runcing," tambahnya.
Ketegasan sikap pemerintah ini sangat penting, sebab menurutnya iklan jual beli pulau-pulau kecil di Indonesia kepada pihak asing ini bukan kali pertama. Iklan seperti ini sudah yang kesekian kalinya sejak 2015 dan muncul dalam situs yang sama.
Sekarang dalam situs tersebut ditawarkan sepasang pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), yang jaraknya sekitar 200 mil laut dari Singapura. “Ini kan sangat strategis,” katanya.
Padahal, menurut Mulyanto, sudah sangat jelas, bahwa tidak boleh sejengkalpun tanah Indonesia apalagi sebuah pulau kecil dijual kepada pihak asing. Karena ini soal kedaulatan negara bukan soal ekonomi atau bisnis dan investasi.
"Pihak asing dilarang membeli dan memiliki pulau kecil di Indonesia. Paling tinggi hanya boleh berupa hak pakai dan hak sewa," tegasnya.
Dia menambahkan, kalau langkah ini tidak diambil pemerintah, maka kasus iklan jual beli pulau kecil ini akan terus berulang. Dikhawatirkan kasus kepemilikan pulau kecil terselubung oleh pihak asing melalui sewa dengan jangka waktu sangat panjang.
Diketahui, sebelum kasus jual beli pulau kecil di Kepulauan Anambas ini, tahun 2022, Kepulauan Widi di Maluku Utara dikabarkan bakal dilelang atau dijual di situs asing untuk real estate yang paling menarik di Asia.
Pada 2021, sebuah Pulau di Kawasan Desa Boneatiro, Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara ditawarkan di situs asing dengan harga murah. Pada tahun yang sama muncul kasus penjualan Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur.
Pulau Ajab di Bintan, Kepulauan Riau, pernah ditawarkan di situs jual-beli pulau. Bahkan pada 2019 muncul iklan di situs asing penjualan Pulau Dua Barat, di kawasan Kepulauan Seribu, Jakarta.
Sebelumnya, pada 2015, tiga pulau di Kepulauan Mentawai dikabarkan dijual di situs asing, yakni Pulau Makaroni, Pulau Siloinak, dan Pulau Kandui.
(rca)
Lihat Juga :