MA Ringankan Hukuman Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun
Jum'at, 20 Juni 2025 - 22:22 WIB
loading...
A
A
A
Perkara nomor: 4072 K/PID.SUS/2025 itu dibacakan pada Kamis 19 Juni 2025 dengan Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota majelis Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Gazalba dengan pidana penjara 10 tahun dan denda senilai Rp500 juta dengan subsider empat bulan kurungan badan.
Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman tersebut dengan 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
Pada dua putusan sebelumnya, Gazalba tidak dikenai hukuman tambahan membayar uang pengganti.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Gazalba dengan pidana penjara 10 tahun dan denda senilai Rp500 juta dengan subsider empat bulan kurungan badan.
Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman tersebut dengan 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
Pada dua putusan sebelumnya, Gazalba tidak dikenai hukuman tambahan membayar uang pengganti.
(rca)
Lihat Juga :