MA Ringankan Hukuman Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun

Jum'at, 20 Juni 2025 - 22:22 WIB
loading...
MA Ringankan Hukuman...
Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi 10 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan TPPU. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung ( MA ) meringankan hukuman Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi 10 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan TPPU. Pada tingkat banding, hukuman terhadap Gazalba 12 tahun penjara.

"Tolak, perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun," bunyi amar putusan yang dlihat Jumat (20/6/2025).

Dalam putusan tersebut, Gazalba dikenai denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan badan. Gazalba juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp500 juta subsidair satu tahun penjara.

Baca juga: PT DKI Perberat Hukuman Gazalba Saleh Jadi 12 Tahun Penjara, KPK Harap Beri Efek Jera



Perkara nomor: 4072 K/PID.SUS/2025 itu dibacakan pada Kamis 19 Juni 2025 dengan Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota majelis Arizon Mega Jaya dan Yanto.

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Gazalba dengan pidana penjara 10 tahun dan denda senilai Rp500 juta dengan subsider empat bulan kurungan badan.

Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman tersebut dengan 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

Pada dua putusan sebelumnya, Gazalba tidak dikenai hukuman tambahan membayar uang pengganti.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Tembus Pasar Global,...
Tembus Pasar Global, Brand Lokal Queensi Sukses Cetak Rekor 1 Juta Penjualan
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved