Rp11,8 Triliun Uang Hasil Korupsi Ekspor CPO Bisa untuk Apa Aja?

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:36 WIB
loading...
Rp11,8 Triliun Uang...
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp11.880.351.802.619 atau Rp11,8 triliun terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) periode 2021-2022 Wilmar Group. Foto/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyita uang sebesar Rp11.880.351.802.619 atau Rp11,8 triliun terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil ( CPO ) periode 2021-2022 Wilmar Group. Kejagung memperlihatkan gunungan uang tersebut dalam jumpa pers pada Selasa, 17 Juni 2025.

Tumpukan uang kertas itu memenuhi hampir seluruh ruangan konferensi pers. Tumpukan uang triliunan rupiah tersebut berasal dari perkara yang melibatkan lima terdakwa korporasi yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan para terdakwa korporasi masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rp11,8 Triliun Uang Hasil Korupsi Ekspor CPO Bisa untuk Apa Aja?


Baca juga: Kejagung Pamer Uang Rp11,8 Triliun Hasil Dugaan Korupsi CPO



Kelima terdakwa korporasi tersebut telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dengan putusan Onslag tersebut, Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi.

Dikutip dari laman resmi Kejaksaan, kerugian negara yang seluruhnya berdasarkan perhitungan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM mencapai Rp11.880.351.802.619.

Rp11,8 Triliun Uang Hasil Korupsi Ekspor CPO Bisa untuk Apa Aja?


Baca juga: Wilmar Buka Suara Terkait Uang Sitaan Kejagung Rp11,8 Triliun dalam Kasus Dugaan Korupsi CPO

Adapun total nilai kerugian tersebut berasal dari kerugian keuangan negara, ilegal gain, dan kerugian perekonomian negara. Harli Siregar mengatakan, penanganan perkara itu diharapkan bisa dimaknai dengan perkembangan persawitan di Indonesia.

Pihaknya pun mendorong perbaikan tata kelola terhadap industri persawitan ke depannya. "Karena perkara ini mengangkut persawitan kita, kita maknai dengan penanganan perkara dan pengembalian ini akan berlinier dengan industri sawit kita bisa berkembang. Kita terus dorong perbaikan tata kelola terhadap industri persawitan," katanya.

Baca juga: Tanggapi Wilmar Group Soal Uang Rp11,8 Triliun, Kejagung: Gak Ada Istilah Dana Jaminan

Berikut rincian kerugian negara dari masing-masing terdakwa korporasi:

1. PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832,42.

2. PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.964,94.

3. PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417,33.

4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077,64.

5. PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326,78.

Rp11,8 Triliun Uang Hasil Korupsi Ekspor CPO Bisa untuk Apa Aja?


1. Program Makan Bergizi Gratis

Dengan estimasi sekitar Rp15.000 per porsi. Uang tersebut bisa memberi makan selama setengah bulan bagi 8,29 juta siswa sesuai target pemerintah per Mei hingga Juni 2025.

2. Program Rumah Subsisi Sederhana

Dengan estimasi biaya sekitar Rp100 juta per unit. Uang tersebut bisa membangun 118 ribu per unit rumah. Pemerintah sendiri menargetkan 3 juta rumah untuk rakyat.

3. Program Sekolah Rakyat

Kementerian Pekerjaan Umum menyebut Program Sekolah Rakyat butuh sekitar Rp10 triliun untuk dua tahap pembangunan. Jumalh sekolah yang ditargetkan mencapai 319 unit sekolah.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Rekomendasi
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
AS Gelontorkan Ribuan...
AS Gelontorkan Ribuan Triliun untuk Ukraina, Hasilnya Mengecewakan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved