Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Hakim, Meirizka Widjaja: Saya Menerima

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:53 WIB
loading...
Divonis 3 Tahun Penjara...
Meirizka Widjaja, ibunda dari Gregorius Ronald Tannur menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim terkait suap hakim. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Meirizka Widjaja, ibunda dari Gregorius Ronald Tannur menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim terkait suap hakim yang berujung vonis bebas anaknya dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Diketahui, Meirizka divonis 3 tahun penjara.

"Saudara diberikan hak oleh UU untuk menyatakan menerima jika telah setuju dengan putusan ini atau menyatakan banding jika saat ini saudara menolak putusan ini atau menggunakan masa pikir-pikir selama ditentukan oleh UU," kata Rosihan Juhriah Rangkuti ke Meirizka usai membacakan amar putusan, Rabu (18/6/2025).

"Yang Mulia, saya menerima," jawab Meirizka.

Kendati begitu, hukuman yang dijatuhkan kepada Meirizka belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, jaksa belum menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.

Baca juga: Meirizka Widjaja, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara

"Penuntut umum apa sikapnya?" tanya Hakim Rosihan ke jaksa.

"Atas putusan majelis hakim kami akan pikir-pikir," jawa jaksa.

Sebelumnya, Meirizka Widjaja divonis 3 tahun penjara terkait kasus dugaan suap hakim yang berujung vonis bebas terhadap anaknya dalam pembunuhan Dini Sera Afrianti. Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pusat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja berupa pidana penjara selama tiga tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Rosihan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Meirizka juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan badan. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara.

Baca juga: Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Diketahui, Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rp1 miliar dan SGD308 ribu. Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar memvonis bebas Ronald Tannur.



Hal itu disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan Meirizka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 Februari 2025.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," kata JPU di ruang sidang.

JPU menjelaskan, Merizika meminta Lisa untuk menyerahkan uang Rp1 miliar dan SGD120.000 kepada Heru Hanindyo.

Kemudian, uang cash SGD140.000 dibagikan kepada tiga hakim tersebut, dengan rincian Erintuah SGD38.000, Mangapul SGD36.000, dan Heru SGD36.000 dan SGD30.000 sisanya disimpan di kediaman Eerintuah. Selanjutnya, Meirizka melalui Lisa kembali menyerahkan uang tunai SGD48.000 kepada Erintuah.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Rekomendasi
Quick Marriage with...
Quick Marriage with Twins: A Dazzling Mom's Tale di V+Short, Kisah Ibu Tangguh yang Menemukan Cinta Lamanya
Purbaya Buka Peluang...
Purbaya Buka Peluang Kerek Dana Transfer ke Daerah di 2027 hingga Rp90 Triliun
Rupiah Tergerus Sentimen...
Rupiah Tergerus Sentimen Eksternal, Hari Ini Berakhir Tembus Rp17.843 per USD
Berita Terkini
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Ade Darmawan Yakin Jokowi...
Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved