Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Rabu, 18 Juni 2025 - 16:35 WIB
loading...
A
A
A
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," kata JPU di ruang sidang.
JPU menjelaskan, Merizika meminta Lisa untuk menyerahkan uang Rp1 miliar dan SGD120 ribu kepada Heru Hanindyo.
Kemudian, uang cash SGD140 ribu dibagikan kepada tiga hakim tersebut, dengan rincian Erintuah SGD38 ribu, Mangapul SGD36 ribu, dan Heru SGD36 ribu. SGD 30 ribu sisanya disimpan di kediaman Eerintuah.
Selanjutnya, Meirizka melalui Lisa kembali menyerahkan uang tunai SGD48 ribu kepada Erintuah.
JPU menjelaskan, Merizika meminta Lisa untuk menyerahkan uang Rp1 miliar dan SGD120 ribu kepada Heru Hanindyo.
Kemudian, uang cash SGD140 ribu dibagikan kepada tiga hakim tersebut, dengan rincian Erintuah SGD38 ribu, Mangapul SGD36 ribu, dan Heru SGD36 ribu. SGD 30 ribu sisanya disimpan di kediaman Eerintuah.
Selanjutnya, Meirizka melalui Lisa kembali menyerahkan uang tunai SGD48 ribu kepada Erintuah.
(rca)
Lihat Juga :