Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, KPK Panggil Tersangka Eks Dirjen Binapenta Kemnaker
Rabu, 18 Juni 2025 - 14:15 WIB
loading...
Tim penyidik Lembaga Antirasuah memanggil eks Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haryanto. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Lembaga Antirasuah memanggil eks Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haryanto. Dia merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (18/6/2025).
Haryanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan yang bersangkutan.
Baca juga: KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker terkait Kasus Dugaan Pemerasan TKA
Dalam perkara ini, KPK mengumumkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya Haryanto. Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkapkan para tersangka merupakan mantan dirjen hingga staf pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK).
Budi menyebut para tersangka diduga memeras TKA yang akan kerja di Indonesia. Para TKA diketahui harus meminta izin berupa RPTKA yang diterbitkan oleh Ditjen Binapenta PKK Kemnaker.
"Celah pembuatan RPTKA harus ada wawancara, wawancara ini seharusnya setelah ajukan online dan diverifikasi dulu, ketika tidak lengkap akan diberitahukan dan pemberitahuan ini akan berlangsung selama lima hari," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2025.
Baca juga: Periksa 2 Stafsus Menaker Terkait Pemerasan TKA, KPK Dalami Aliran Dana
Setelah 5 hari tak ada perbaikan, kata Budi, maka RPTKA harus kembali diajukan. Di situlah para tersangka langsung menghubungi para agen TKA dan melakukan pemerasan untuk menerbitkan RPTKA.
"Pemberitahuan tidak online tapi secara pribadi melalui WhatsApp kepada agen, sehingga mereka segera lengkapi, tapi yang enggak kasih uang, enggak dikasih tahu udah lengkap atau belum. Ini bikin agen datang ke oknum kenapa pengajuan belum ada pemberitahuan," ujarnya.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (18/6/2025).
Haryanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan yang bersangkutan.
Baca juga: KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker terkait Kasus Dugaan Pemerasan TKA
Dalam perkara ini, KPK mengumumkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya Haryanto. Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkapkan para tersangka merupakan mantan dirjen hingga staf pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK).
Budi menyebut para tersangka diduga memeras TKA yang akan kerja di Indonesia. Para TKA diketahui harus meminta izin berupa RPTKA yang diterbitkan oleh Ditjen Binapenta PKK Kemnaker.
"Celah pembuatan RPTKA harus ada wawancara, wawancara ini seharusnya setelah ajukan online dan diverifikasi dulu, ketika tidak lengkap akan diberitahukan dan pemberitahuan ini akan berlangsung selama lima hari," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2025.
Baca juga: Periksa 2 Stafsus Menaker Terkait Pemerasan TKA, KPK Dalami Aliran Dana
Setelah 5 hari tak ada perbaikan, kata Budi, maka RPTKA harus kembali diajukan. Di situlah para tersangka langsung menghubungi para agen TKA dan melakukan pemerasan untuk menerbitkan RPTKA.
"Pemberitahuan tidak online tapi secara pribadi melalui WhatsApp kepada agen, sehingga mereka segera lengkapi, tapi yang enggak kasih uang, enggak dikasih tahu udah lengkap atau belum. Ini bikin agen datang ke oknum kenapa pengajuan belum ada pemberitahuan," ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :