Ini Isi Kesepakatan Aceh dan Sumut Terkait Kepemilikan 4 Pulau
Rabu, 18 Juni 2025 - 08:47 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kesempatan itu ditandatangani surat kesepakatan bersama oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, disaksikan dan ditandatangai oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Baca juga: Mendagri Revisi Kepmendagri soal Kepemilikan 4 Pulau, Jusuf Kalla: Jadi Pembelajaran
Dalam salinan surat yang beredar, kesepakatan tersebut ditandatangani dalam surat bermaterai.
Pada hai ini Selasa tanggal 17 Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima berdasarkan hasil penelaahan dokumen, penjelasan Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara dan Menteri Dalam Negeri tentang Permasalahan Status Empat Pulau Di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang bertempat di Wisma Negara Jakarta Pusat, menyatakan:
Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sepakat menyelesaikan permasalahan 4 (empat) pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketekm Pulau Lipan dan Pulau Panjang mendasari kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kab. Aceh Singkil, Aceh.
Demikian kesepakatan bersama ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas dasar musyawarah mufakat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Mendagri Revisi Kepmendagri soal Kepemilikan 4 Pulau, Jusuf Kalla: Jadi Pembelajaran
Dalam salinan surat yang beredar, kesepakatan tersebut ditandatangani dalam surat bermaterai.
Isi Surat Kesepakatan Tersebut Adalah:
Pada hai ini Selasa tanggal 17 Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima berdasarkan hasil penelaahan dokumen, penjelasan Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara dan Menteri Dalam Negeri tentang Permasalahan Status Empat Pulau Di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang bertempat di Wisma Negara Jakarta Pusat, menyatakan:
Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sepakat menyelesaikan permasalahan 4 (empat) pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketekm Pulau Lipan dan Pulau Panjang mendasari kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kab. Aceh Singkil, Aceh.
Demikian kesepakatan bersama ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas dasar musyawarah mufakat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
(shf)
Lihat Juga :