4 Pulau Sengketa Disahkan Jadi Milik Aceh, Ini Pertimbangan Pemerintah
Selasa, 17 Juni 2025 - 15:32 WIB
loading...
A
A
A
"Berdasarkan laporan, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung, dan kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa 4 pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh," tegas Prasetyo
Keputusan ini menjadi penyelesaian polemik setelah sebelumnyaMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 bahwa empat Pulau yang menjadi sengketa itu menjadi wilayah administratif Sumut.
Namun, keputusan Mendagri tersebut menjadi polemik di masyarakat. Merespons polemik ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun telah menggelar rapat.
Baca juga: Polemik 4 Pulau Aceh, Wamendagri: Temuan Data Baru Jadi Pertimbangan
Bahkan, Wamendagri, Bima Arya Sugiarto menyampaikan, kementeriannya dalam memutuskan batas wilayah dan alokasi teritori ini, tidak saja menimbang faktor geografis, tetapi juga ada data fakta historis, politis dan juga data-data sosial dan kultural.
Keputusan ini menjadi penyelesaian polemik setelah sebelumnyaMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 bahwa empat Pulau yang menjadi sengketa itu menjadi wilayah administratif Sumut.
Namun, keputusan Mendagri tersebut menjadi polemik di masyarakat. Merespons polemik ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun telah menggelar rapat.
Baca juga: Polemik 4 Pulau Aceh, Wamendagri: Temuan Data Baru Jadi Pertimbangan
Bahkan, Wamendagri, Bima Arya Sugiarto menyampaikan, kementeriannya dalam memutuskan batas wilayah dan alokasi teritori ini, tidak saja menimbang faktor geografis, tetapi juga ada data fakta historis, politis dan juga data-data sosial dan kultural.
Lihat Juga :