Kejagung: Uang Rp11,8 Triliun Disita dari 5 Terdakwa Kasus CPO dan Turunannya Wilmar Group
Selasa, 17 Juni 2025 - 15:23 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Geledah Rumah Hakim Pemvonis Lepas Kasus CPO, Kejagung Temukan Uang Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur
"Dengan rincian, pertama PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832,42, PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.960.94, PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417.33, PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077.64, PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326.78," jelasnya.
Sutikno mengungkap, dalam perkembangannya kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat lalu mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan total seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619. Uang tersebut sekarang disimpan Kejagung di rekening penampungan lain di RPR Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri.
"Pada jumlah uang yang telah dikembalikan tersebut, penuntut umum telah melakukan penyitaan berdasarkan penetapan izin penetapan dari Ketua PN Jakpus. Penyitaan dilakukan pada tingkat penyidikan dengan mendasarkan ketentuan pasal 38 ayat 1 KUHAP tuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi," katanya.
"Dengan rincian, pertama PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832,42, PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.960.94, PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417.33, PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077.64, PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326.78," jelasnya.
Sutikno mengungkap, dalam perkembangannya kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat lalu mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan total seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619. Uang tersebut sekarang disimpan Kejagung di rekening penampungan lain di RPR Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri.
"Pada jumlah uang yang telah dikembalikan tersebut, penuntut umum telah melakukan penyitaan berdasarkan penetapan izin penetapan dari Ketua PN Jakpus. Penyitaan dilakukan pada tingkat penyidikan dengan mendasarkan ketentuan pasal 38 ayat 1 KUHAP tuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi," katanya.
(cip)
Lihat Juga :