Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Bima Arya Akui Masukan JK Penting Jadi Rujukan

Senin, 16 Juni 2025 - 17:16 WIB
loading...
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut,...
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengakui masukan Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengenai sengketa kepemilikan empat pulau yang melibatkan Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut) penting untuk menjadi rujukan. Foto/Si
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengakui masukan Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengenai sengketa kepemilikan empat pulau yang melibatkan Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut) penting untuk menjadi rujukan. Adapun empat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

“Kami sangat melihat apa yang disampaikan Pak Jusuf Kalla itu penting untuk menjadi rujukan karena mengacu pada dokumen helsinki dan Undang-Undang 1956,” kata Bima Arya dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025).

“Namun demikian, tentu seperti dokumen-dokumen lainnya perlu kita dalami dan kita pelajari masing-masing substansi ke arah mana petunjuk untuk kepemilikan yang lebih permanen,” sambungnya.

Baca juga: 4 Pulau Jadi Rebutan Aceh dan Sumut, JK: UU Tak Bisa Dibatalkan Kepmendagri



Bima Arya menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memutuskan batas wilayah tidak hanya menimbang faktor geografis, tapi juga ada data-data historis.

Sebelumnya, Mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengaku telah bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membahas polemik 4 pulau Aceh yang masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut). Keputusan empat pulau Aceh masuk ke dalam wilayah Sumut tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

JK mengatakan, tapal batas wilayah Aceh dan Sumut telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara. Ia pun menegaskan bahwa ketentuan UU tak bisa dibatalkan Kepmendagri.

Baca juga: Bima Arya Sebut Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 Bukan Cuma 4 Pulau: Ada 4.000 Lebih Lampiran



"Jadi, kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Menteri Mendagri, Pak Tito, mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini dirikan dengan undang-undang, tidak mungkin, itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena undang-undang lebih tinggi daripada Kepmen," ujar JK saat jumpa pers di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

JK menjelaskan, tapal batas wilayah Aceh telah diatur dalam Pasal 114 ayat 1 titik 4 UU Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. Dalam klausul itu, kata dia, batas wilayah Aceh merujuk pada MoU Helsinki yang diteken pada 15 Agustus 2005.

"UU tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Soekarno, yang intinya adalah, dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara, banyak residen. Kemudian Presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI TII. Maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus," terang JK.

JK pun menilai wajar keberadaan 4 pulau yang menjadi polemik Aceh ini lebih dekat dengan wilayah Sumut. Keempatnya ialah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. "Bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa. Contohnya di Sulawesi Selatan, ada pulau yang dekat NTT, tapi tetap Sulawesi Selatan, walaupun dekat juga NTT. Itu biasa,” ucap JK.

Kendati demikian, JK menegaskan, tak bisa batas wilayah Aceh yang tercantum dalam UU diubah hanya dengan Kepemendagri. Namun, ia memahami bahwa maksud Mendagri yang memasukkan 4 pulau Aceh ke dalam administratif Sumut baik.

"Bahwa maksud baik, Pak Tito kita juga hargai karena ingin pemerintah itu efisien yang dekat dengan pemerintah yang dekat. Tapi secara historis, ini memang pulau itu bagian dari Aceh, dan itu dibentuk berdasarkan undang-undang, walaupun di undang-undang tetap tidak sebut tentang pulau itu," tegas JK.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
Momen Prabowo Bincang...
Momen Prabowo Bincang dengan Megawati, Gibran, hingga JK saat Hari Lahir Pancasila
Eks Waketum Projo Sebut...
Eks Waketum Projo Sebut Jokowi dan PSI Akan Babak Belur usai Serang JK Pakai Isu SARA
Ambon, Poso, dan Aceh...
Ambon, Poso, dan Aceh Tenang, Anies: Di Situ Ada Sidik Jarinya Pak JK
Jusuf Kalla Gelar Tasyakuran...
Jusuf Kalla Gelar Tasyakuran Milad ke-84, Sudirman Said: Semuanya Mendoakan Pak JK Sehat
Perkenalkan Budaya Aceh,...
Perkenalkan Budaya Aceh, Peserta Audisi Miss Indonesia 2026 Tampil dengan Tari Ratoh Jaroe
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
Rekomendasi
JD Vance: Iran dan AS...
JD Vance: Iran dan AS Bekerja Sama Mewujudkan Perdamaian dan Kemakmuran di Timur Tengah
Selain Ingin Perang...
Selain Ingin Perang di Lebanon Berakhir, Iran Klaim Tak Ingin Kembangkan Senjata Nuklir
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Berita Terkini
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved