Pakar Hukum Ini Dukung Sengketa 4 Pulau di Aceh-Sumut Diambil Alih Prabowo

Senin, 16 Juni 2025 - 13:55 WIB
loading...
Pakar Hukum Ini Dukung...
Pakar hukum Prof Henry Indraguna mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto yang akan mengevaluasi status 4 pulau yang memicu polemik antara Provinsi Aceh dan Sumut. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Pakar hukum Prof Henry Indraguna mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto yang akan mengevaluasi status 4 pulau yang memicu polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Empat pulau itu yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Kecil.

Jika hal ini dibiarkan dapat berpotensi memicu konflik horizontal. Karena itu, sangat tepat bila Presiden mengambil alih langsung persoalan ini.

Baca juga: Istana: Prabowo Selesaikan Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut sesuai Historis

"Masing-masing pihak mengklaim 4 pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administratifnya. Hal ini menimbulkan risiko konflik horizontal, kerancuan tata kelola, dan ketidakpastian hukum," ujar Henry yang juga Ketua DPP Ormas MKGR, Senin (16/6/2025).

Menurut Guru Besar Unissula Semarang ini, berdasarkan analisis hukum dan konstitusional Perjanjian Helsinki 2005 yang diimplementasikan melalui UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, memberikan dasar yuridis bahwa Aceh memiliki kewenangan khusus atas wilayahnya, termasuk pengelolaan pulau-pulau kecil di perairan wilayahnya.

"Berdasarkan Pasal 4 dan 7 UUPA, Aceh memiliki hak atas daratan, kepulauan, dan laut hingga 12 mil," ucap Waketum DPP Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) dan Ketua LBH DPP Bapera ini.

Menurut dia, 4 pulau yang disengketakan secara historis telah menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil sebagaimana diakui dalam kerangka MoU Helsinki meskipun secara geografis lebih dekat ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

"Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap Kepmendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah tersebut. Pemerintah pusat perlu melakukan klarifikasi publik dan konsultasi ulang dengan Pemerintah Aceh sesuai prinsip otonomi khusus," kata Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP AMPI ini.


Berdasarkan dampak strategis, Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini melanjutkan bahwa koordinasi dalam pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sangat penting dalam mencari solusi permasalahan.

Pemerintah pusat dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah, selain menyentuh aspek hukum, politik, dan integritas NKRI juga harus memperhatikan perjanjian Helsinki.

Apalagi sosok kunci mantan Presiden Jusuf Kalla (JK) yang memediasi perjanjian damai Helsinki pada tahun 2005 memberikan masukan bahwa MoU Helsinki menjadi rujukan batas administrasi 1 Juli 1956 dan itu sudah diakui dunia.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKB Minta PDIP Tegas...
PKB Minta PDIP Tegas soal Posisi terhadap Pemerintah: Jangan Abu-abu
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman...
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman Sepakat Konflik Harus Diselesaikan lewat Perundingan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Rekomendasi
AS dan Iran Berdamai,...
AS dan Iran Berdamai, Wapres Amerika Berbalik Kecam Israel
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Berita Terkini
AHWA dan Masa Depan...
AHWA dan Masa Depan Kepemimpinan NU
Tongkat Komando di Kopasgat...
Tongkat Komando di Kopasgat Berganti, Ada Kasiintel hingga Wadansatbravo 90 Pasgat
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved