Roy Suryo Cs Minta Polisi Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Palsu, Ini Tanggapan Tim Hukum Jokowi
Minggu, 15 Juni 2025 - 18:58 WIB
loading...
Tim hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Yakup Putra Hasibuan merespons permintaan Roy Suryo Cs yang mendesak Polri melakukan gelar perkara khusus terhadap laporan ijazah palsu. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Tim hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Yakup Putra Hasibuan merespons permintaan Roy Suryo Cs yang mendesak Polri melakukan gelar perkara khusus terhadap laporan dugaan ijazah palsu.
Yakup menegaskan kembali penyelidikan di Bareskrim mengenai keaslian ijazah Jokowi itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana apa pun. Sehingga, kata dia, dapat disimpulkan bahwa ijazah Jokowi adalah asli.
"Itu dulu yang paling penting, karena masih banyak pihak-pihak yang mencoba membangun narasi seakan-akan, itu belum selesai, masih perlu dibangun lagi, dibuka lagi, gelar khusus dan lain-lain," kata Yakup dalam konferensi persnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (15/6/2025).
Baca juga: Polemik Ijazah Palsu, Kuasa Hukum: Ada Upaya Kriminalisasi Jokowi
Seharusnya, kata Yakup, gelar perkara khusus seharusnya dimintakan sebelum Bareskrim mengeluarkan keputusan. Ia merasa heran, permintaan itu justru dilakukan setelah Bareskrim melakukan investigasi penyelidikan yang begitu luas dan sangat komprehensif.
"Nah, permasalahannya sekarang mereka mengatakan bahwa kok dihentikan? Ini tidak boleh dihentikan di penyelidikan, harusnya dilanjuti ke tingkat penyidikan. Inilah yang menurut kami adalah upaya-upaya kriminalisasi terhadap Pak Jokowi," ujarnya.
Baca juga: Rismon Sianipar Datangi Lokasi KKN, Jokowi: Seingat Saya 1985 Awal
Dari sudut pandang tim hukum, Yakup merasa permintaan tersebut sangat menyesatkan, dan hanya membuat kegaduhan di tengah masyarakat saja.
"Sehingga kami juga meminta pihak-pihak yang masih mencoba untuk melakukan hal ini, mengkriminalisasi klien kami untuk menghentikan hal tersebut. Itu sangat penting," pungkasnya.
“Perlu kami sampaikan bahwa Bareskrim sudah menyelidiki sampai ke skripsi dan sampai ke KKN juga, ke pihak kampus juga. Artinya semua hal-hal yang mereka coba dalilkan, coba narasikan itu sudah diperiksa dan sudah diselesaikan sehingga seharusnya tidak ada lagi narasi mengenai skripsi, mengenai KKN, mengenai dosen pembimbing.,” tegasnya.
Yakup menegaskan kembali penyelidikan di Bareskrim mengenai keaslian ijazah Jokowi itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana apa pun. Sehingga, kata dia, dapat disimpulkan bahwa ijazah Jokowi adalah asli.
"Itu dulu yang paling penting, karena masih banyak pihak-pihak yang mencoba membangun narasi seakan-akan, itu belum selesai, masih perlu dibangun lagi, dibuka lagi, gelar khusus dan lain-lain," kata Yakup dalam konferensi persnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (15/6/2025).
Baca juga: Polemik Ijazah Palsu, Kuasa Hukum: Ada Upaya Kriminalisasi Jokowi
Seharusnya, kata Yakup, gelar perkara khusus seharusnya dimintakan sebelum Bareskrim mengeluarkan keputusan. Ia merasa heran, permintaan itu justru dilakukan setelah Bareskrim melakukan investigasi penyelidikan yang begitu luas dan sangat komprehensif.
"Nah, permasalahannya sekarang mereka mengatakan bahwa kok dihentikan? Ini tidak boleh dihentikan di penyelidikan, harusnya dilanjuti ke tingkat penyidikan. Inilah yang menurut kami adalah upaya-upaya kriminalisasi terhadap Pak Jokowi," ujarnya.
Baca juga: Rismon Sianipar Datangi Lokasi KKN, Jokowi: Seingat Saya 1985 Awal
Dari sudut pandang tim hukum, Yakup merasa permintaan tersebut sangat menyesatkan, dan hanya membuat kegaduhan di tengah masyarakat saja.
"Sehingga kami juga meminta pihak-pihak yang masih mencoba untuk melakukan hal ini, mengkriminalisasi klien kami untuk menghentikan hal tersebut. Itu sangat penting," pungkasnya.
“Perlu kami sampaikan bahwa Bareskrim sudah menyelidiki sampai ke skripsi dan sampai ke KKN juga, ke pihak kampus juga. Artinya semua hal-hal yang mereka coba dalilkan, coba narasikan itu sudah diperiksa dan sudah diselesaikan sehingga seharusnya tidak ada lagi narasi mengenai skripsi, mengenai KKN, mengenai dosen pembimbing.,” tegasnya.
(cip)
Lihat Juga :