Pemerintah Belum Setujui PSBB yang Diusulkan Sejumlah Daerah

Senin, 06 April 2020 - 14:42 WIB
Pemerintah Belum Setujui...
Pemerintah Belum Setujui PSBB yang Diusulkan Sejumlah Daerah
A A A
JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menyebut sudah ada sejumlah daerah yang mengusulkan untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, hingga saat ini masih belum ada daerah yang diberikan persetujuan.

"Sudah ada beberapa daerah yang mengajukan kepada Menteri kesehatan (Menkes). Kemarin siang Bapak Menkes bersama tim dan kami dari Gugus Tugas bersama tim telah berdiskusi tentang apa yang harus kita lakukan setelah mendapatkan surat permohonan dari daerah yang mengajukan," katanya saat konferensi pers seusai rapat terbatas (ratas), Senin (6/4/2020).

Doni mengatakan bahwa Gugus Tugas telah memberikan masukan kepada Menkes terkait apa saja yang harus dilakukan daerah agar mendapatkan izin memberlakukan PSBB. Di antaranya adalah melengkapi rencana kesiapan dan aksinya. (Baca Juga: Tangkap 18 Orang, LBH Jakarta: Polisi Lakukan Tindakan Sewenang-Wenang).

"Untuk mendapatkan izin PSBB ini melengkapi dengan rencana aksinya dan juga membuat rencana tentang kesiapannya. Sehingga diharapkan ketika daerah sudah memulai program ini bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik," ungkapnya.

Lebih lanjut Doni mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya pengaturan teknis dengan baik. Dengan begitu, tidak ada perbedaan pandangan antara pusat dan daerah.

"Kemudian juga disusun sejumlah protokol yang dapat menjadikan acuan, panduan bagi daerah dalam melaksanakan pembatasan sosial berskala besar," tuturnya.

Dia mengatakan bahwa daerah yang nantinya melakukan PSBB tidak boleh menimbulkan perbedaan dengan daerah lainnya. Termasuk juga tidak boleh bertentangan dengan kebijakan nasional. (Baca Juga: Kritisi Permenkes 9 Tahun 2020, PPP Singgung Peliburan Kerja di Lembaga Negara).

"Termasuk juga kemudahan-kemudahan, akses masih tetap diberikan kepada aktivitas masyarakat dengan memperhatikan social distancing dan physical distancing," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1608 seconds (0.1#10.140)