Buka Peluang RUU Aceh-Sumut, DPR: Untuk Fiksasi 4 Pulau Masuk Wilayah Mana

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:16 WIB
loading...
Buka Peluang RUU Aceh-Sumut,...
Sengketa 4 pulau yang diperebutkan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kian berkepanjangan. Untuk menyelesaikannya, DPR membuka peluang merevisi UU Aceh-Sumut. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sengketa 4 pulau yang diperebutkan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kian berkepanjangan. Untuk menyelesaikannya, DPR membuka peluang merevisi UU Aceh-Sumut.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda mengatakan, perubahan UU itu untuk menegaskan 4 pulau yang menjadi polemik masuk wilayah administratif mana. Empat pulau itu yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil).

Baca juga: Kemendagri Ungkap Kronologi 4 Pulau Aceh Bisa Masuk Sumut

Sebelumnya, 4 pulau ini berada di Provinsi Aceh, tetapi berubah menjadi milik Sumut setelah adanya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

"Jika diperlukan melakukan revisi terhadap undang-undang pemerintah Aceh dan undang-undang tentang Sumatera Utara untuk memastikan fiksasi 4 pulau tersebut berada di mana, itu akan kami lakukan pada wilayah kami di DPR," ujar Rifqi, Sabtu (14/6/2025).

Bagi Komisi II DPR, kepastian keberadaan wilayah 4 pulau itu menjadi penting. "Karena itu terkait bagaimana perencanaan pembangunan daerah, bagaimana penggunaan APBD di kabupaten dan provinsi, termasuk bagaimana status kependudukan penduduk di 4 pulau tersebut," katanya.

Dia telah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dia meminta Tito melakukan beberapa langkah strategis untuk mencari titik terang atas polemik tersebut.


Pertama, Mendagri diminta segera memimpin rapat dengan Tim Rupa Bumi yang bekerja tahun 2008-2009. Tim Rupa Bumi ini terdiri dari 10 kementerian/lembaga untuk menelusuri sejauhmana objektivitas kesimpulan hasil kajian tim tahun 2008-2009 pada waktu itu.

"Setelah itu, kami juga meminta kepada Mendagri untuk segera mengundang Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara serta Bupati Aceh Sikil serta Bupati Tapanuli Tengah untuk mendengarkan hasil penelusuran Mendagri dengan 10 kementerian/lembaga negara yang tergabung dalam Tim Rupa Bumi untuk disampaikan kepada kepala daerah dan DPRD setempat," ungkap Rifqi.

"Hasil itu tentu akan membuahkan berbagai rekomendasi, apakah bisa disepakati hasil dari Tim Rupa Bumi atau ada evaluasi. Dan dalam konteks evaluasi itu, Komisi II DPR akan memanggil Menteri Dalam Negeri dan para Kepala Daerah," tambahnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Menkes Usul Penderita...
Menkes Usul Penderita TBC Dapat MBG, DPR: Wacana Tidak Masuk Akal
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Senat AS Sahkan Resolusi...
Senat AS Sahkan Resolusi Penghentian Perang Iran, Pukulan Telak bagi Trump
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Perkenalkan Budaya Aceh,...
Perkenalkan Budaya Aceh, Peserta Audisi Miss Indonesia 2026 Tampil dengan Tari Ratoh Jaroe
Rekomendasi
Benarkah Fruktosa dalam...
Benarkah Fruktosa dalam Buah Bisa Memicu Asam Urat? Ini Penjelasan Guru Besar IPB
Inilah Alasan XLSMART...
Inilah Alasan XLSMART Tanam Ratusan Menara 5G di IKN
Hasil Seleksi OSN-K...
Hasil Seleksi OSN-K SD dan SMP 2026 Diumumkan, Ini Link Resmi Pengumuman
Berita Terkini
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Dewan Etik Partai Golkar...
Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Kembali Bertambah, 5...
Kembali Bertambah, 5 Orang Meninggal Dunia saat Latsarmil Calon Manajer KDKMP/KNMP
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Infografis
Mana yang Terbaik untuk...
Mana yang Terbaik untuk Buka Puasa? Kurma Basah atau Kurma Kering
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved