Desakan Pemakzulan Gibran Diharapkan Tidak Didasari Sentimen Pribadi

Jum'at, 13 Juni 2025 - 20:25 WIB
loading...
A A A
“Sebab tanpa dasar putusan hukum tetap, kemudian ada sanksi atau hukuman, ini sama artinya dengan tiadanya hukum. Yang bisa nantinya mengakibatkan dasar tidak suka, benci, sentimen, bisa dijadikan delik hukum," imbuhnya.

Dia yakin bahwa calon pengganti wapres belum tentu orang yang berpihak pada perubahan demokrasi. Dia mengatakan, bisa saja sosok yang memperkeruh perkembangan demokrasi seperti oligarki dan lain sebagainya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali mendesak pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. Mereka resmi mengajukan surat kepada MPR, DPR, dan DPD, meminta agar usulan ini segera dipertimbangkan.

Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio membenarkan isi surat nomor 003/FPPTNI/V/2025 yang ditujukan kepada tiga lembaga tinggi negara itu baik DPR RI, MPR RI dan DPD RI. “Kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tertanggal 3 Juni 2025 tersebut.

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio menegaskan, surat itu telah dikirimkan secara resmi pada Senin (2/6/2025) ke Sekretariat DPR, MPR, dan DPD. Ia menyatakan kesiapan pihaknya untuk hadir dalam rapat dengar pendapat bila diminta menjelaskan secara rinci isi surat tersebut.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Berkonflik dengan Presiden...
Berkonflik dengan Presiden Marcos Jr, Wapres Sara Duterte Terancam Dimakzulkan
Wapres Ini Segera Dimakzulkan,...
Wapres Ini Segera Dimakzulkan, Terancam Dilarang Berpolitik Seumur Hidup
Rekomendasi
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Pengaktifan Kembali...
Pengaktifan Kembali Transit Lewat Selat Hormuz Mungkin Perlu Waktu Beberapa Pekan
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Berita Terkini
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved