Kemendagri: Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut Dikaji Ulang pada 17 Juni
Jum'at, 13 Juni 2025 - 14:28 WIB
loading...
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) memastikan bakal mengkaji ulang sengketa empat pulau yang menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Pengkajian ulang dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, pengkajian ulang tersebut akan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi.
"Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan melakukan kaji ulang secara menyeluruh pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025," kata Bima dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (13/6/2025).
Bima mengungkapkan, kementeriannya memberi perhatian penuh terhadap isu ini. "Kementerian Dalam Negeri memberikan atensi penuh terhadap persoalan sengketa pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara ," ujarnya.
Baca Juga: Ada Peluang Aceh Ambil Kembali 4 Pulau dari Sumut melalui Keputusan Kemendagri
Menurut Bima, sengketa wilayah ini sudah berlangsung lama dan kini menimbulkan kontroversi di masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menyikapi hal ini dengan cermat dan hati-hati.
"Sengketa ini sudah berlangsung lama dan saat ini menimbulkan polemik dan kontroversi di tengah masyarakat yang harus disikapi dengan cermat dan penuh kehati-hatian," ujarnya.
Bima menambahkan, penyelesaian konflik ini membutuhkan data dan informasi yang akurat dari berbagai pihak. Tidak cukup hanya melihat aspek geografis, namun juga perlu mempertimbangkan sisi historis dan kultural masyarakat setempat.
"Penyelesaian persoalan ini memerlukan data dan informasi yang akurat dan lengkap dari semua pihak terkait. Penting untuk tidak saja melihat peta geografis tetapi juga sisi historis dan realita kultural," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Kemendagri memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut). Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Keempat pulau di Aceh yang kini dinyatakan Kemendagri masuk ke wilayah Sumut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, pengkajian ulang tersebut akan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi.
"Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan melakukan kaji ulang secara menyeluruh pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025," kata Bima dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (13/6/2025).
Bima mengungkapkan, kementeriannya memberi perhatian penuh terhadap isu ini. "Kementerian Dalam Negeri memberikan atensi penuh terhadap persoalan sengketa pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara ," ujarnya.
Baca Juga: Ada Peluang Aceh Ambil Kembali 4 Pulau dari Sumut melalui Keputusan Kemendagri
Menurut Bima, sengketa wilayah ini sudah berlangsung lama dan kini menimbulkan kontroversi di masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menyikapi hal ini dengan cermat dan hati-hati.
"Sengketa ini sudah berlangsung lama dan saat ini menimbulkan polemik dan kontroversi di tengah masyarakat yang harus disikapi dengan cermat dan penuh kehati-hatian," ujarnya.
Bima menambahkan, penyelesaian konflik ini membutuhkan data dan informasi yang akurat dari berbagai pihak. Tidak cukup hanya melihat aspek geografis, namun juga perlu mempertimbangkan sisi historis dan kultural masyarakat setempat.
"Penyelesaian persoalan ini memerlukan data dan informasi yang akurat dan lengkap dari semua pihak terkait. Penting untuk tidak saja melihat peta geografis tetapi juga sisi historis dan realita kultural," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Kemendagri memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut). Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Keempat pulau di Aceh yang kini dinyatakan Kemendagri masuk ke wilayah Sumut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.
(zik)
Lihat Juga :