Legislator Sebut Pencabutan 4 IUP di Raja Ampat Bawa Dampak Positif Bagi Pariwisata
Rabu, 11 Juni 2025 - 23:56 WIB
loading...
A
A
A
Raja Ampat dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bahari terbaik dunia dengan keanekaragaman hayati laut yang luar biasa. Kawasan ini memiliki lebih dari 1.500 pulau kecil dan dikenal sebagai rumah bagi 75% spesies karang dunia.
Namun, beberapa aktivitas pertambangan di wilayah ini dinilai dapat mengancam ekosistem terumbu karang dan kelestarian lingkungan. Langkah penghentian dan pencabutan izin tambang oleh Menteri ESDM sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk memastikan pembangunan nasional berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan.
Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengembangkan pariwisata berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. “Perlindungan lingkungan, keseimbangan ekosistem, dan dukungan bagi pariwisata berkelanjutan, ketiga hal ini kami titipkan kepada pemerintah dalam mengelola sektor pertambangan,” kata Legislator asal Sulawesi Tengah itu.
Beniyanto berharap keputusan ini menjadi contoh tegas bagi semua pihak bahwa keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam harus selalu dijaga.
Namun, beberapa aktivitas pertambangan di wilayah ini dinilai dapat mengancam ekosistem terumbu karang dan kelestarian lingkungan. Langkah penghentian dan pencabutan izin tambang oleh Menteri ESDM sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk memastikan pembangunan nasional berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan.
Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengembangkan pariwisata berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. “Perlindungan lingkungan, keseimbangan ekosistem, dan dukungan bagi pariwisata berkelanjutan, ketiga hal ini kami titipkan kepada pemerintah dalam mengelola sektor pertambangan,” kata Legislator asal Sulawesi Tengah itu.
Beniyanto berharap keputusan ini menjadi contoh tegas bagi semua pihak bahwa keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam harus selalu dijaga.
(rca)
Lihat Juga :