Kejagung Bisa Usut Pelanggaran Tambang di Raja Ampat, Asal...

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:59 WIB
loading...
Kejagung Bisa Usut Pelanggaran...
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan pihaknya bisa mengusut kasus dugaan pelanggaran penambangan nikel di kawasan Raja Ampat asal ada laporan dari masyarakat. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara tentang ramainya dugaan pelanggaran penambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kejagung bisa mengusut kasus tersebut selama ada dasarnya, yakni laporan dari masyarakat.

"Ramainya jangan di media, disampaikan ke aparat penegak hukum, aparat penegak hukum mana saja. Supaya ada bahan, ada dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian, pengecekan sebenarnya apa yang terjadi di sana, sebagai pintu masuk yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Baca juga: Profil PT GAG Nikel, Entitas Milik Antam di Balik Riuh Tambang Nikel Raja Ampat

Menurutnya, Kejagung berpeluang mendalami dugaan pelanggaran pertambangan di Raja Ampat, khususnya berkaitan dugaan suap atas penerbitan IUP.



Namun, harus ada dasar bagi Kejagung untuk mendalami dugaan pelanggaran di kawasan Papua tersebut.

"Kalau ada laporan pengaduannya," katanya.

Dia menambahkan, kasus tersebut jangan hanya ramai di media sosial saja, tapi jika ada yang merasa dirugikan atau menemukan adanya pelanggaran, bisa disampaikan ke aparat berwenang.

Baca juga: Prabowo Perintahkan 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat Dicabut

Sehingga, aparat berwenang pun bisa melakukan pendalaman.

Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut


Setelah menjadi polemik dan sorotan masyarakakat, pemerintah mengambil langkah tegas dengan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat , Papua Barat Daya.

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Prasetyo menyebutkan, keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan rapat terbatas dengan menteri terkait kemarin.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.

Pemerintah pun membeberkan daftar empat perusahaan tersebut.

“Yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining ini yang kita cabut,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresiden, Selasa (10/6/2025).

Pemerintah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dari adanya perusahaan tambang nikel tersebut di kawasan Raja Ampat.

“Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri LHK pada kami itu melanggar. Kedua kita juga turun cek di lapangan, kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga konservasi,” ujarnya.

“Sekalipun perdebatan yang akan terjadi adalah izin ini diberikan sebelum kita tetapkan ini sebagai kawasan geopark,” tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Hanania Travel Sudah Bermasalah Sejak 2023
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Dukung Polisi Denda...
Dukung Polisi Denda Perusahaan Pencemar Lingkungan, Sahroni: Normalisasi Perusakan Ekologis sebagai Kejahatan Berat!
Rekomendasi
Prudential Syariah Raih...
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026
Kisah Inspiratif Nasabah...
Kisah Inspiratif Nasabah PNM Warnai Grand Final Pro Futsal League 2026
Iran Bisa Terima Rp894...
Iran Bisa Terima Rp894 Triliun dalam Bentuk Keringanan Sanksi sesuai Kesepakatan Akhir
Berita Terkini
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved