Rieke Dukung Prabowo Cabut 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:36 WIB
loading...
Rieke Dukung Prabowo...
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) 4 perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) 4 perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat , Papua Barat Daya. Apalagi Indonesia adalah negara maritim yang gugus pulau pemaknaannya tak bisa dikerdilkan sebagai potensi eksplorasi mineral belaka.

"Gugus pulau, termasuk pulau-pulau kecil adalah benteng pertahanan dan keamanan negara. Sistem pertahanan rakyat semesta menggambarkan kesatuan rakyat dengan semesta (alam) dalam mempertahankan wilayah teritorial. Pulau-pulau kecil bukan ruang hampa," ujarnya, Selasa (10/6/2025).

Baca juga: Temukan Indikasi Tambang Nikel Raja Ampat di Luar Area Izin, KLH Tempuh Jalur Hukum

Menurut dia, pulau adalah ruang hidup dan kehidupan ekonomi, politik, sosial dan budaya, yang tak terpisahkan pula dari sosiologis dan historis Indonesia. Rieke yakin Presiden Prabowo yang berlatar belakan prajurit TNI sangat memahami makna gugus pulau bagi pertahanan dan keamanan serta kedaulatan NKRI.

Dia mengingatkan sumpah jabatan bukan hanya diucapkan Presiden dan DPR, tapi juga diikrarkan oleh para menteri sebagai pembantu Presiden.

Politikus PDIP ini menegaskan pejabat negara jangan sampai kufur nikmat yang dicirikan dengan amnesia atas sumpah jabatan yang diucapkan dengan mengatasnamakan Tuhan YME. "#SaveRajaAmpat bukan hanya tentang menyelamatkan 5 pulau kecil. Tapi ini tentang #SaveKonstitusi #SaveIndonesia," ucapnya.

Rieke yakin pembatalan izin tambang Raja Ampat akan dilanjutkan pula oleh Presiden Prabowo dengan memerintahkan BUMN dan swasta terkait bertanggung jawab konservasi pemulihan keseluruhan bekas tambang nikel di Raja Ampat.

"Indonesia, setelah ini kita akan berjuang bersama saudara-saudara kita Gubernur dan rakyat Aceh #SaveSerambiMekah. Bau amis keserakahan mulai merebak dalam kasak-kusuk pengelolaan 4 pulau, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang," ujarnya.

Dia yakin rakyat Indonesia akan mendukung penuh Presiden Prabowo untuk evaluasi seluruh izin tambang di gugus pulau NKRI, khususnya pulau-pulau kecil. Pulau kecil sebagaimana telah diatur dalam UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 1 angka (3) adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2000 km persegi beserta kesatuan ekosistemnya.

"Putusan MK No 35/PUU/XXI/2023 menyatakan dengan tegas pelarangan penambangan mineral di pulau kecil! Saatnya tindakan negara atas praktik tambang di pulau kecil berbasis pada kajian hukum, termasuk pernyataan para menteri terkait menggunakan perspektif setia pada UUD NRI 1945 dan menjalankan peraturan perundang-undangan," ungkap Rieke.

Dia memberikan catatan terkait penambangan mineral di pulau kecil:

1. Penambangan mineral di pulau kecil bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan peraturan perundangan
2. Izin Usaha Pertambangan di pulau-pulau kecil yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan perundangan yaitu UUD NRI 1945, UU, dan Putusan MK.
3. jika ada pejabat di pemerintah pusat dan daerah bersikeras pertahankan penambangan mineral di pulau kecil artinya telah secara terbuka melawan Presiden dan mengkhianati konstitusi.

Rieke juga menyampaikan rekomendasi terkait penambangan mineral di pulau kecil:

Mendukung Presiden Prabowo Subianto #SaveGugusPulauNKRI:

1. Evaluasi dan batalkan seluruh IUP di pulau-pulau kecil.
2. Bongkar dan adili sindikat mafia IUP tanpa tebang pilih, termasuk di pemerintah pusat dan daerah.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Didesak Tegaskan Sikap...
Didesak Tegaskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo, PDIP: Memangnya Jazilul Siapa?
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
Istana Bicara soal Kembalikan...
Istana Bicara soal Kembalikan Kepercayaan Publik
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Rekomendasi
Wabah Flu Serang Pangkalan...
Wabah Flu Serang Pangkalan AS, 159 Tentara Jatuh Sakit
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
Berita Terkini
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Dari Ploso, Gus Mashum...
Dari Ploso, Gus Mashum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Infografis
8 Agenda Prioritas Presiden...
8 Agenda Prioritas Presiden Prabowo Subianto di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved