Zarof Ricar Menyesal Tidak Bisa Kumpul Bareng Keluarga di Masa Pensiun karena Terjerat Kasus Suap

Selasa, 10 Juni 2025 - 17:52 WIB
loading...
Zarof Ricar Menyesal...
Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengungkapkan penyesalan lantaran tidak bisa berkumpul bersama keluarga di masa pensiun. Sebab, kini ia terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengungkapkan penyesalan lantaran tidak bisa berkumpul bersama keluarga di masa pensiun. Sebab, kini ia terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Hal itu ia sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi upaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas pembunuhan Dini Sera. Pleidoi tersebut ia bacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025).

"Saya amat menyesal di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya," kata Zarof membacakan pleidoi.

Zarof melanjutkan, dengan adanya kasus ini bisa menjadikannya dirinya menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya. "Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi," ujarnya.

Baca Juga: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Akui Terima Rp5 Miliar, tetapi Bantah Pengaruhi Hakim
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Lebanon dan Israel Tandatangani...
Lebanon dan Israel Tandatangani Kesepakatan Kerangka Kerja untuk Akhiri Perang
6 Petani Diculik Tentara...
6 Petani Diculik Tentara Israel di Lebanon Selatan
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup H Piala Dunia 2026: Dongeng Cape Verde Baru Dimulai!
Berita Terkini
Dewan Etik Partai Golkar...
Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Kembali Bertambah, 5...
Kembali Bertambah, 5 Orang Meninggal Dunia saat Latsarmil Calon Manajer KDKMP/KNMP
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved