Kemenko Polhukam Apresiasi Kejagung Gelar Perkara Kasus Pinangki

Selasa, 08 September 2020 - 14:21 WIB
loading...
Kemenko Polhukam Apresiasi...
Kejagung telah selesai gelar perkara kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari di Gedung Bundar Tindak Pidana Khusus Kejagung, Selasa (8/9/2020). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai melakukan gelar perkara kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari di Gedung Bundar Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).

(Baca juga: Ekspos Kasus Jaksa Pinangki dengan KPK, Kejagung: Bukti Kami Tak Menutupi)

Deputi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Sugeng Purnomo mengatakan, pihaknya mengapresiasi yang tinggi terhadap kegiatan yang dilaksanakan hari ini.

(Baca juga: KPK Bakal Ambil Alih Perkara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki)

"Iini adalah bagian atau bentuk dari transparansi keterbukaan yang dilakukan oleh teman-teman penyidik di dalam penanganan perkara nya dan Pak Menko Polhukam (Mahfud MD,red) terus mendorong kegiatan yang dilakukan oleh teman-teman yang ada di pidsus Kejaksaan Agung ini di dalam penanganan perkara yang saat ini menjadi perhatian publik," kata Sugeng di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Pihaknya berharap, hal ini agar betul-betul dilakukan secara benar menurut aturan yang memang seharusnya dilakukan. Dri paparan tadi, diakui Sugeng, sudah mendapat gambaran bahwa teman-teman penyidik telah melaksanakan kegiatan penyidikannya secara benar.

"Tentunya Kembangan dari perkara ini akan terus bergulir dan akan semakin transparan pada saat digelarnya sidang di pengadilan tindak pidana korupsi, jadi barangkali demikian tingkat yang bisa saya sampaikan terima kasih," ungkapnya.

Untuk diketahui, gelar perkara ini dilakukan bersama pihak Bareskrim Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan (Komjak) serta Kemenko Polhukam, yang dipimpin langsung oleh Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi.

Jaksa Agung Muda Pidana khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan, gelar bersama dilakukan sebagai bentuk keterbukaan dalam melakukan penyelidikan.

"Gelar perkara ini maka membuktikan bahwa kejaksaan tidak pernah menutup-nutupi penanganan perkara ini," kata Ali di gedung Bundar.

Dia menjelaskan, gelar perkara baru diselenggarakan hari ini karena baru kasus Jaksa Pinangki sudah mencapai 80 sampai 90 persen. "Kalau di awal kita gelar ya kita tidak bisa bilang apa materinya," bebernya.

Mekipun begitu, Kejagung tidak membeberkan materi gelar perkara tersebut. Ali hanya mengatakan dalam gelar perkara seluruh apa yang diperoleh penyidik disampaikan secara terbuka.

Sebaliknya, Kejagung juga meminta masukan-masukan atas kekurangan dalam penegakan hukum ini "Saya tidak menyampaikan materi apa yang diekspos dan sebagainya nanti itu akan bermuara ke pengadilan," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2484 seconds (0.1#10.140)