Uji Materi Perppu PUPN Momentum Buka Proses Penanganan Kasus BLBI Lebih Transparan

Selasa, 10 Juni 2025 - 10:46 WIB
loading...
Uji Materi Perppu PUPN...
Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menegaskan, uji materi Perppu PUPN momentum untuk membuka proses penanganan kasus BLBI lebih transparan dan objektif. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) diuji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi ini bisa menjadi momentum untuk membuka kembali kotak pandora proses penanganan kasusBantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) secara transparan dan objektif.

Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menegaskan, Perppu tersebut selama ini kerap dijadikan pijakan hukum oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam proses penyitaan aset para obligor dana BLBI.

“Kita jangan buru-buru memposisikan perkara ini semata sebagai soal individu. Yang jauh lebih penting adalah menjadikan sidang ini sebagai pintu masuk untuk menelaah secara menyeluruh bagaimana negara dulu menangani BLBI baik dari sisi kebijakan, pelaksanaan, maupun penegakan hukumnya. Harapannya, uji materi ini dapat membuka tabir gelap BLBI,” ujar Hardjuno lama meneliti kasus BLBI ini, Selasa (10/6/2025).

Baca juga: Kronologi Penangkapan Bos Texmaco, Buron Satgas BLBI yang Berakhir di Entikong

Menurut Hardjuno, fakta-fakta yang muncul di persidangan termasuk temuan audit dan dugaan kekeliruan penyaluran dana harus dilihat secara serius dan diuji secara objektif. Kandidat Doktor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini menilai kasus BLBI terlalu lama diselimuti oleh kabut ketertutupan. Padahal menyangkut kredibilitas institusi negara dalam menangani krisis keuangan.

“Jika memang ada prosedur yang tidak dijalankan secara benar, atau terdapat kekeliruan dalam penetapan tanggung jawab, maka negara harus mau mengoreksi. Tapi semua itu mesti dibuka melalui mekanisme hukum yang sahih, dan dilakukan secara menyeluruh, bukan sepotong-sepotong,” tegasnya.

Baca juga: Satgas BLBI Kembali Sita Harta Obligor Rp115,22 Miliar di Beberapa Wilayah

Hardjuno menambahkan Perppu PUPN memang berasal dari masa yang berbeda dan patut dikaji ulang relevansinya dalam konteks hukum tata negara dan hak asasi manusia hari ini. Namun demikian, Hardjuno menekankan perubahan hukum tidak boleh didasarkan pada tekanan kasus per kasus melainkan melalui evaluasi sistemik.



“Perkara ini bukan sekadar gugatan perorangan. Ia menyentuh soal tata kelola negara, integritas hukum, dan bagaimana kita memahami keadilan dalam konteks kebijakan ekonomi negara. Karena itu, Mahkamah perlu membuka ruang seluas-luasnya untuk mengungkap fakta, bukan hanya menilai formalitas,” pungkasnya.

Seperti diketahui, uji materi tersebut diajukan oleh pengusaha sekaligus bankir yang juga pemilik Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma. Sidang permohonan ini tengah berlangsung di MK dan menyita perhatian Majelis Hakim.

Beberapa hakim bahkan mempertanyakan mengapa peraturan yang sudah berusia lebih dari 60 tahun tersebut masih dijadikan dasar hukum, padahal tidak lagi sejalan dengan berbagai undang-undang yang berlaku dalam sistem hukum modern Indonesia.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Sahroni Apresiasi Kejagung...
Sahroni Apresiasi Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp1 Triliun: Bukti Nyata Asset Recovery
Tinjau Kapal Hasil Rampasan...
Tinjau Kapal Hasil Rampasan Negara di Batam, Kejagung Percepat Lelang Tanker Iran
Rekomendasi
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
Wabah Flu Serang Pangkalan...
Wabah Flu Serang Pangkalan AS, 159 Tentara Jatuh Sakit
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
Berita Terkini
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Dari Ploso, Gus Mashum...
Dari Ploso, Gus Mashum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Infografis
Perbandingan Jet Tempur...
Perbandingan Jet Tempur J-15 China dan F-15 Jepang, Mana Lebih Hebat?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved