Pekan Depan Komisi III DPR Undang Mahasiswa Beri Masukan soal RUU KUHAP
Senin, 09 Juni 2025 - 16:17 WIB
loading...
A
A
A
"Banyak pihak terutama KPK meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan," katanya dalam keterangan pers, Kamis (17/4/2025).
Pada 2014, pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan RUU KUHAP sembari memprioritaskan pembahasan RUU KUHP. Hingga akhirnya draf RUU KUHAP tersebut tidak bisa untuk dibahas kembali karena DPR telah berganti periode sampai tiga kali. Juga karena RUU KUHAP dengan draf 2012 tersebut tidak termasuk RUU yang masuk dalam status carry over sebagaimana diatur Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Politikus Gerindra ini menjelaskan, dalam rapat internal 23 Oktober 2024, Komisi III melakukan penyusunan RUU KUHAP. Komisi III selanjutnya menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan Naskah Akademik (NA) dan RUU Hukum Acara Pidana Dalam proses menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana, Badan Keahlian telah melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat. Misalnya, diskusi dengan aparat penegak hukum. Pada 23 Januari 2025, BK DPR juga mengadakan webinar.
Penyerapan aspirasi masyarakat terus berlanjut di Komisi III yang melakukan setidaknya delapan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat. Kemudian 5 Maret 2025, Publikasi NA dan RUU tentang Hukum Acara Pidana melalui laman www.dpr.go.id pada tanggal Tanggal 20 Maret 2025.
Ketua Fraksi Gerinda di MPR ini menjelaskan beberapa hal penting didapat saat penyerapan aspirasi masyarakat tersebut. Pertama, ternyata MA justru menolak keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP). Kedua, advokat menginginkan adanya pasal khusus yang mengatur imunitas advokat.
"Ketiga, seluruh fraksi setuju agar pasal penghinaan Presiden di KUHP harus diselesesaikan terlebih dahulu dengan RJ. Keempat pasal keharusan adanya izin peliputan media dihapus atas permintaan Aliansi Jurnalis Indepeden," lanjutnya.
Pada 2014, pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan RUU KUHAP sembari memprioritaskan pembahasan RUU KUHP. Hingga akhirnya draf RUU KUHAP tersebut tidak bisa untuk dibahas kembali karena DPR telah berganti periode sampai tiga kali. Juga karena RUU KUHAP dengan draf 2012 tersebut tidak termasuk RUU yang masuk dalam status carry over sebagaimana diatur Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Politikus Gerindra ini menjelaskan, dalam rapat internal 23 Oktober 2024, Komisi III melakukan penyusunan RUU KUHAP. Komisi III selanjutnya menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan Naskah Akademik (NA) dan RUU Hukum Acara Pidana Dalam proses menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana, Badan Keahlian telah melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat. Misalnya, diskusi dengan aparat penegak hukum. Pada 23 Januari 2025, BK DPR juga mengadakan webinar.
Penyerapan aspirasi masyarakat terus berlanjut di Komisi III yang melakukan setidaknya delapan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat. Kemudian 5 Maret 2025, Publikasi NA dan RUU tentang Hukum Acara Pidana melalui laman www.dpr.go.id pada tanggal Tanggal 20 Maret 2025.
Ketua Fraksi Gerinda di MPR ini menjelaskan beberapa hal penting didapat saat penyerapan aspirasi masyarakat tersebut. Pertama, ternyata MA justru menolak keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP). Kedua, advokat menginginkan adanya pasal khusus yang mengatur imunitas advokat.
"Ketiga, seluruh fraksi setuju agar pasal penghinaan Presiden di KUHP harus diselesesaikan terlebih dahulu dengan RJ. Keempat pasal keharusan adanya izin peliputan media dihapus atas permintaan Aliansi Jurnalis Indepeden," lanjutnya.
Lihat Juga :