DPR: Belum Semua Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Ditindak Pemerintah
Sabtu, 07 Juni 2025 - 22:33 WIB
loading...
A
A
A
Padahal, menurut informasi Kementerian Lingkungan Hidup yang disampaikan ke Komisi XII, PT Gag hanya melakukan pelanggaran minor dan dikenai kewajiban melakukan perbaikan terhadap pengawasan pengelolaan lingkungan dan juga wilayah operasinya sedikit jauh dari kawasan wisata Raja Ampat.
“Tiga perusahaan swasta ini adalah perusak Raja Ampat. Diamnya negara terhadap mereka adalah bentuk pembiaran terhadap kehancuran ekosistem yang menjadi warisan dunia,” ujarnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi XII DPR bersama Kementerian Lingkungan Hidup segera mengunjungi lokasi ketiga perusahaan tersebut untuk mengecek langsung kondisi di lapangan.
Pihaknya tidak akan tinggal diam menyaksikan kerusakan lingkungan yang terjadi di Raja Ampat. Dia mendesak pemerintah untuk mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan di kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil. Jika terbukti melakukan pelanggaran serius, dia mendorong izin operasional 3 perusahaan tersebut dicabut secara permanen.
(jon)
Lihat Juga :