Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara

Kamis, 05 Juni 2025 - 18:07 WIB
loading...
A A A
Perbuatan terdakwa juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Kesehatan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan terdakwa memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya.

Tak hanya Budi, dalam kasus ini, majelis hakim juga menjatuhi vonis terhadap Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo selama 11 tahun 6 bulan penjara. Dia juga didenda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp59,98 miliar subsider 3 tahun penjara.

Lalu, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp224,18 miliar subsider 4 tahun penjara.

Sebelumnya, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes didakwa merugikan negara Rp319 miliar. "Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319.691.374.183,06," kata Jaksa di ruang sidang.

Jumlah kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan APD pada Kemenkes RI menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (DSP BNPB) Tahun 2020 Nomor PE.03.03/SR/SP-680/D5/02/2024 tanggal 8 Juli 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
Rekomendasi
5 Fakta Timnas Spanyol...
5 Fakta Timnas Spanyol Mandul Lawan Cape Verde di Piala Dunia 2026
China Tangkap 2 Pemimpin...
China Tangkap 2 Pemimpin Gereja Bawah Tanah yang Berpengaruh, Apa Pemicunya?
Beda Jauh dengan GPS,...
Beda Jauh dengan GPS, Kenapa AirTag dan Smart Tag Sering Telat Update Lokasi?
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
Rafael Alun Divonis...
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi & TPPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved