Komisi VIII DPR Tegaskan Pemerintah Tak Berhak Sertifikasi Ulama
Selasa, 08 September 2020 - 11:48 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: Kemenag: Bukan Sertifikasi Penceramah tapi Penceramah Bersertifikat)
Legislator Dapil Banten II ini menegaskan bahwa gelar dai, ustadz atau penceramah agama itu diberikan oleh masyarakat, bukan pemerintah. Pemerintah pun belum tentu adalah dai, ustadz atau penceramah agama, jadi pemerintah tidak berhak memberikan sertifikat kepada ulama.
“Termasuk soal dai ini pak yang memebrikan gelar dai, ustadz itu masyarakat pak, bukan pemerintah, pemerintah belum tentu jadi dai atau ustadz, kiai, apa haknya memberikan sertifikat,” tukas Yandri.
Karena itu, Wakil Ketua Umum PAN ini menambahkan, penting bagi Menag untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataan tersebut secara menyeluruh. “Dalam raker kali ini penting kita klarifikasi secara menyeluruh termasuk soal sertifikat tadi,” tandasnya.
Legislator Dapil Banten II ini menegaskan bahwa gelar dai, ustadz atau penceramah agama itu diberikan oleh masyarakat, bukan pemerintah. Pemerintah pun belum tentu adalah dai, ustadz atau penceramah agama, jadi pemerintah tidak berhak memberikan sertifikat kepada ulama.
“Termasuk soal dai ini pak yang memebrikan gelar dai, ustadz itu masyarakat pak, bukan pemerintah, pemerintah belum tentu jadi dai atau ustadz, kiai, apa haknya memberikan sertifikat,” tukas Yandri.
Karena itu, Wakil Ketua Umum PAN ini menambahkan, penting bagi Menag untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataan tersebut secara menyeluruh. “Dalam raker kali ini penting kita klarifikasi secara menyeluruh termasuk soal sertifikat tadi,” tandasnya.
(muh)
Lihat Juga :